Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tamurhir

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tamurhir

Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tamurhir

 

Tual, Tribunnusantara-web.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas Rumah Swadaya Desa Tamurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11/2025), yang dipimpin oleh tim penyidik Kejari Tual.

Anggaran Rp 2,67 M Menguap, Negara Rugi Rp 1,42 Miliar

Program bantuan stimulan rumah swadaya tahun 2019 diketahui memiliki anggaran sebesar Rp 2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.429.432.397.

Empat Tersangka Ditetapkan

Tim penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing:

FR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019

RT – Direktris CV Rahmat Barokah Jaya (penyedia)

FF – Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

MS – Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan

Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Modus Penyimpangan

Penyidik mengurai beberapa temuan penting dalam kasus ini, antara lain:

1. Penunjukan Penyedia Tidak Sesuai Prosedur

Tersangka FR diduga menentukan langsung CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Material Tidak Sesuai Spesifikasi dan Jumlah

Tersangka RT menyalurkan bahan bangunan tidak sesuai jumlah yang semestinya, sehingga penerima bantuan mengalami kekurangan material.

3. Dokumen Palsu dan Manipulasi Administrasi

Tersangka FF dan MS membuat dokumen yang menggambarkan seolah-olah penunjukan penyedia telah sesuai aturan.

Mereka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan, termasuk menyusun harga material berdasarkan analisis sendiri tanpa survei, sehingga terjadi kemahalan harga.

Semua Tersangka Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual selama 20 hari ke depan.

Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Tual Johanes Riky Felubun, didampingi Kasi Intel Dony Harapan Limbong, menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya,” ujar Felubun di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa para tersangka yang ditahan akan dibawa ke Ambon untuk proses penuntutan di Tahap II.

Komitmen Kejari Tual: Berantas Korupsi di Tanah Kei

Mengakhiri konferensi pers, tim penyidik menegaskan komitmen penuh Kejaksaan Negeri Tual yang di pimpin oleh Kejari Tual Alexander Saldi.SH MH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. "tegasnya.

 “Kejaksaan Negeri Tual sangat serius memberantas korupsi di Tanah Kei, Tanah Maredat,” tegas Kasi Pidsus.

Konferensi pers ditutup dengan salam dan penghormatan kepada seluruh media yang hadir.

 

( BR )