Kejari Tual Uji Fisik Talud Yarler, Sampel Batu Dibawa untuk Pemeriksaan Ahli

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Tual Uji Fisik Talud Yarler, Sampel Batu Dibawa untuk Pemeriksaan Ahli

Kejari Tual Uji Fisik Talud Yarler, Sampel Batu Dibawa untuk Pemeriksaan Ahli

TUAL, Tribunnusantara-web.id  – Penanganan dugaan penyimpangan pada proyek Talud Darat Penahan Tanah di kawasan Yarler, Kelurahan Lodar-El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, memasuki tahapan pemeriksaan teknis di lapangan.07/09/2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi proyek. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pekerjaan, Kejari Tual menghadirkan sekitar tiga tenaga ahli konstruksi dari Manado, Sulawesi Utara.

Tim ahli bersama pihak Kejaksaan, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turun langsung ke lokasi pada Jumat dan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (5/9/2026).

Pemeriksaan kali ini dilakukan secara lebih detail. Sejumlah bagian pekerjaan diukur, kondisi fisik konstruksi diperiksa, sementara material yang digunakan di lapangan turut menjadi perhatian.

Bahkan, tim mengambil sampel batu yang digunakan dalam pekerjaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi penting karena kualitas material, volume pekerjaan, ukuran konstruksi hingga kesesuaian antara pekerjaan yang terbangun dengan dokumen perencanaan merupakan bagian yang perlu diuji secara teknis sebelum menarik kesimpulan.

Kejari: Biarkan Ahli Menilai Secara Objektif

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual, Budi Setiawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, proses pemeriksaan sengaja melibatkan tenaga ahli agar penilaian terhadap pekerjaan dilakukan berdasarkan aspek teknis dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi.

  “Biarkan para ahli menilai secara objektif. Mereka telah mengambil sampel batu untuk diuji lebih lanjut,” ujar Budi.

Terkait kemungkinan adanyakerugian negara, Budi juga meminta semua pihak menunggu hasil perhitungan dari tenaga ahli.

  “Terkait potensi kerugian negara, biarkan para ahli yang menghitung secara akurat,” tegasnya.

Dengan demikian, angka kerugian negara belum dapat disimpulkan pada tahap ini. Kejari Tual masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.

Bukan Sekadar Melihat Bangunan, Spesifikasi Juga Diuji

Pemeriksaan lapangan tersebut pada prinsipnya dapat digunakan untuk mencocokkan antara kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.

Hal ini relevan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab, keselamatan, tenaga kerja konstruksi, hingga sanksi administratif. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, pekerjaan konstruksi yang menggunakan APBN/APBD juga berada dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12/2021 dan selanjutnya perubahan kedua ditetapkan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Aturan pengadaan tersebut pada dasarnya menekankan bahwa belanja pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya dan lokasi.

Artinya, apabila nantinya ditemukan perbedaan antara spesifikasi yang diperjanjikan dengan kondisi pekerjaan sebenarnya, temuan tersebut perlu dijelaskan secara teknis dan administratif sesuai mekanisme pemeriksaan.

Jika Ada Kerugian Negara, Proses Hukum Bisa Berkembang

Yang juga menjadi perhatian publik adalah kemungkinan munculnya kerugian keuangan negara.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan teknis dan dugaan penyimpangan belum otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap membutuhkan proses pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli serta alat bukti lainnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, salah satu kerangka hukum yang relevan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut masih menjadi bagian penting dari kerangka pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat perkembangan hukum berikutnya.

Karena itu, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bagian penting untuk menjawab pertanyaan utama: apakah pekerjaan Talud Yarler telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, dan apabila tidak, apakah ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Publik Kini Menunggu Hasil Pemeriksaan

Turunnya tiga tenaga ahli konstruksi dari Manado menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata.

Pengukuran, pemeriksaan material dan pengambilan sampel menjadi bagian dari upaya memperoleh dasar teknis sebelum Kejari Tual menentukan langkah berikutnya.

Publik pun kini menunggu hasil kerja para ahli tersebut.

Apakah Talud Yarler benar-benar dibangun sesuai spesifikasi?

Apakah volume dan kualitas material sesuai dengan dokumen kontrak?

Dan yang paling penting, apakah terdapat kerugian keuangan negara?

Semua pertanyaan itu diharapkan terjawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Tual sendiri memilih tidak mendahului hasil ahli. Biarkan data teknis berbicara, kemudian proses hukum menentukan arah selanjutnya.

Editor Bruce Elang