Kejati Maluku Kembali Terapkan Restorative Justice, Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Lolos dari Jerat Proses Panjang Hukum
Kejati Maluku Kembali Terapkan Restorative Justice, Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Lolos dari Jerat Proses Panjang Hukum
Ambon, Tribunnusantara-web.id Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon berhasil diusulkan untuk dihentikan melalui jalur damai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Proses ekspose perkara dilakukan secara virtual melalui video conference bersama tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (19/5/2026).
Mewakili Kepala Kejati Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar menjelaskan bahwa tersangka bernama Moksen Rajim Madubun alias Ocen dijerat Pasal 466 Ayat (2) maupun Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kasus penganiayaan.
Ocen diketahui merupakan mahasiswa semester enam di salah satu universitas di Kota Ambon yang tengah menyusun skripsi. Ia terlibat perkelahian antar pemuda di kawasan Rumahtiga yang menyebabkan korban, Datu Husen Letsoin, mengalami luka.
Namun alih-alih mendorong kasus ini masuk ke proses hukum panjang yang berpotensi menghancurkan masa depan tersangka, pihak kejaksaan memilih membuka ruang perdamaian. Langkah itu dipimpin langsung Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama tim jaksa fasilitator dengan menghadirkan keluarga kedua belah pihak.
Hasilnya, perdamaian tercapai. Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan, sementara korban bersama keluarga memilih memaafkan.
“Pendekatan Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan tanpa tanggung jawab, tetapi bagaimana hukum mampu memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ungkap pihak Kejati Maluku dalam ekspose perkara tersebut.
Langkah Kejati Maluku ini kembali menegaskan bahwa wajah penegakan hukum tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Dalam kasus tertentu, terutama yang melibatkan masa depan generasi muda dan telah tercapai perdamaian, pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih memberi manfaat bagi masyarakat.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook