KEKERASAN DI TIMIKA TAK BISA BERSEMBUNYI DI BALIK DALIH ADAT, NEGARA WAJIB HADIR DAN HUKUM HARUS TEGAK
KEKERASAN DI TIMIKA TAK BISA BERSEMBUNYI DI BALIK DALIH ADAT, NEGARA WAJIB HADIR DAN HUKUM HARUS TEGAK
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Eskalasi konflik dan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Timika tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi pembenaran atas tindakan kriminal. Negara harus hadir secara nyata untuk melindungi masyarakat sipil dan memastikan setiap orang yang melakukan kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.01/9/26
Kekerasan fisik, penganiayaan berat, pembunuhan, hingga mutilasi bukan persoalan yang dapat diselesaikan dengan membangun narasi pembenaran. Jika unsur pidananya terpenuhi, perkara tersebut merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ADAT HARUS DIHORMATI, TETAPI KEJAHATAN TETAP KEJAHATAN
Hukum adat merupakan bagian yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan berarti memberikan kewenangan untuk melegalkan pembunuhan atau kekerasan berat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, penghormatan terhadap adat harus berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum nasional.
Terlebih terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa manusia. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh manusia. Pembunuhan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana berat.
Karena itu, dalih adat tidak boleh dijadikan tameng untuk menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang apabila berdasarkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terbukti telah melakukan tindak pidana.
NEGARA JANGAN HANYA DATANG SETELAH DARAH TERTUMPAH
Situasi keamanan Timika membutuhkan tindakan yang tegas sekaligus terukur.
Polri sebagai aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. TNI dapat membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Sebaliknya, aparat juga tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketakutan karena pelaku kekerasan merasa dapat berlindung di balik kelompok, tekanan massa maupun alasan adat.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Jaminan konstitusional tersebut bukan sekadar tulisan di atas kertas. Pemerintah dan aparat negara mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkannya dalam kehidupan nyata.
PEMBUNUHAN BUKAN URUSAN KELOMPOK, MELAINKAN URUSAN HUKUM
Jika seseorang kehilangan nyawa akibat tindak kekerasan, maka negara wajib mengungkap fakta secara terang.
Siapa pelakunya?
Apa motifnya?
Bagaimana rangkaian kejadiannya?
Siapa yang mengetahui?
Apakah terdapat pihak yang membantu, menyuruh, turut serta atau menghalangi proses hukum?
Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan melalui rumor, tekanan massa ataupun penghakiman publik.
Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati. Orang yang dituduh belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
TOKOH ADAT DAN AGAMA HARUS MENJADI PENDINGIN, BUKAN PEMICU
Dalam situasi yang rawan bentrokan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran strategis.
Pesan yang harus dikedepankan adalah sederhana:
jangan balas kekerasan dengan kekerasan.
Setiap persoalan harus diserahkan kepada mekanisme hukum dan penyelesaian yang damai.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan juga harus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar informasi tidak dikuasai oleh isu, provokasi dan kabar yang belum terverifikasi.
MASYARAKAT SIPIL JANGAN DIKORBANKAN
Pemerintah tidak boleh hanya berbicara tentang keamanan setelah konflik pecah. Pencegahan harus dilakukan sejak munculnya tanda-tanda ancaman.
Warga berhak mendapatkan rasa aman, sementara korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan serta proses hukum yang adil.
Karena itu, aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap profesional terhadap masyarakat sipil.
Pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan komunikasi sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum.
TIMIKA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN KETAKUTAN
Pesan pemerintah dan aparat keamanan harus jelas: tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena berlindung di balik kelompok, jabatan, kekuatan massa maupun dalih tertentu.
Namun, ketegasan hukum juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan tindakan sewenang-wenang.
Timika membutuhkan situasi yang aman agar masyarakat dapat bekerja, anak-anak dapat bersekolah, aktivitas ekonomi berjalan dan kehidupan sosial tidak terus dibayangi ketakutan.
Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan.
Hukum harus menjadi panglima. Adat harus dihormati. Hak masyarakat sipil harus dilindungi. Dan setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang adil.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook