Keluarga Cabut Laporan Polisi, Polemik Kematian Veronica Rahanyanat Dinyatakan Usai
Langgur, TribunNusantara.web.id | Polemik kematian almarhumah Veronica Rahanyanat yang sempat menyita perhatian publik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara kini dinyatakan berakhir.
Pihak keluarga memastikan laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya diajukan ke Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah resmi dicabut dan perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Very Renmaur, kakak dari ayah almarhumah, menyampaikan hal itu saat ditemui di kediamannya di Jalan Taar Baru, Kota Tual, Selasa (3/3/2026). Ia berbicara dalam suasana duka yang masih terasa, namun dengan pernyataan yang lugas dan terukur.
“Puji Tuhan, masalah sudah selesai di Polres. Ini jalan Tuhan. Kami keluarga sudah menyelesaikan secara damai dan disertai surat pernyataan bermeterai,” ujarnya.
Pencabutan laporan tersebut ditegaskan melalui surat resmi yang diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara pada 2 Maret 2026. Surat itu ditandatangani Simon Rahanyanat, 29 tahun, warga Desa Taar Baru, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, yang sebelumnya tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
Laporan dimaksud terdaftar dengan Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/POLRES MALRA/POLDA MALUKU, tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam surat permohonannya, Simon menyatakan secara tegas bahwa ia meminta laporan tersebut dicabut dan tidak diproses lebih lanjut hingga ke tingkat kejaksaan maupun pengadilan. Ia juga menegaskan permohonan itu dibuat tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Terdapat tiga alasan utama yang mendasari pencabutan laporan tersebut. Pertama, berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, Veronica Rahanyanat dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, bukan akibat tindakan kekerasan atau penganiayaan.
Kedua, pihak perusahaan Mutiara Lik telah mendatangi keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas wafatnya almarhumah.
Ketiga, perusahaan disebut telah memenuhi hak-hak almarhumah sesuai dengan permintaan keluarga.
“Demikian surat permohonan pencabutan laporan polisi dan berita acara interogasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Very Renmaur menilai, dengan dicabutnya laporan polisi itu, maka seluruh proses hukum yang sebelumnya berjalan telah berakhir. Ia meminta agar tidak ada lagi gerakan atau aksi yang mengatasnamakan almarhumah, termasuk yang dilakukan oleh aliansi Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKei) maupun sejumlah aktivis.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus diperbesar. Keluarga sudah mengikhlaskan. Jangan lagi ada yang membangun opini yang justru memperkeruh situasi,” katanya.
Menurut dia, sejak awal keluarga tidak menghendaki perkara tersebut melebar ke ruang publik. Berbagai aksi dan tekanan opini dinilai hanya menambah beban psikologis keluarga yang tengah berduka.
Pernyataan serupa disampaikan ayah kandung almarhumah, Yusuf Rahanyanat. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara yang memfasilitasi proses penyelesaian secara damai, serta kepada pihak perusahaan yang telah datang secara langsung menemui keluarga.
“Kami berterima kasih karena semuanya sudah selesai. Kami sekarang bisa lebih tenang,” ujarnya.
Yusuf juga meminta kepolisian segera mengeluarkan keterangan resmi kepada publik bahwa perkara tersebut telah ditutup, guna menghindari spekulasi dan aksi lanjutan.
“Kami sudah mencabut laporan polisi. Kami berharap tidak ada lagi ruang bagi pendemo, karena keluarga sudah merasa cukup dan lega,” tuturnya.
Dengan langkah pencabutan laporan ini, keluarga berharap polemik yang sempat bergulir dapat benar-benar berakhir. Di tengah kehilangan yang masih membekas, mereka memilih menutup perkara itu sebagai bagian dari ikhtiar menjaga martabat almarhumah—seraya memulihkan ketenangan yang lama terusik oleh silang pendapat dan gelombang opini di ruang publik.








































Komentar via Facebook