KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN! Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Bripda Polres Mimika Dipertanyakan, Propam dan PPA Dinilai Tak Profesional
KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN! Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Bripda Polres Mimika Dipertanyakan, Propam dan PPA Dinilai Tak Profesional
Timika, TribunNusantara-web.id – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polres Mimika berinisial Bripda YN kini menuai sorotan tajam. Keluarga korban mempertanyakan profesionalisme Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) serta Unit PPA Polres Mimika yang dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan.
Mereka mendesak Kapolda Papua Tengah turun tangan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keluarga Korban Beberkan Kronologi
Berdasarkan keterangan keluarga korban, hubungan antara Bripda YN dan seorang perempuan berinisial AMG telah berlangsung sejak Desember 2025. Selama beberapa bulan keduanya disebut menjalin hubungan dekat dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Timika.
Pada 4 Mei 2026 keduanya dikabarkan berangkat bersama ke Dobo dan kembali ke Timika pada 9 Mei 2026. Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, Bripda YN disebut membawa barang-barangnya dan kembali tinggal bersama korban.01/08/2026
Namun, menurut keluarga korban, pada 29 Mei 2026 Bripda YN berpamitan dengan alasan berangkat ke kantor. Sejak saat itu, ia disebut tidak lagi kembali ke tempat kos dan melalui pesan WhatsApp menyampaikan tidak ingin melanjutkan hubungan serta mempersilakan korban menempuh jalur pelaporan apabila keberatan.
Hasil USG Jadi Bagian Laporan
Merasa tidak memperoleh kejelasan, keluarga korban mendatangi Provos Polres Mimika pada 30 Mei 2026 untuk membuat pengaduan.
Dalam proses tersebut, keluarga terlapor disebut meminta bukti pemeriksaan medis. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan berdasarkan hasil USG dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Menurut keluarga korban, hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan dalam proses mediasi di ruang Provos.
Mereka mengaku meminta Bripda YN bertanggung jawab atas hubungan tersebut. Namun, menurut keluarga korban, Bripda YN hanya menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir dan tidak terhadap hubungan dengan korban karena telah bertunangan dengan perempuan lain.
Propam dan PPA Dipertanyakan
Keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses penanganan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian.
Menurut mereka, penanganan perkara terkesan berjalan lambat dan lebih banyak diwarnai janji tanpa perkembangan yang jelas.
"Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa anggota sendiri justru dilindungi oleh institusinya," ujar pihak keluarga.
Mereka juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak apabila proses penanganan dinilai tidak berjalan secara objektif.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Jadi Sorotan
Keluarga korban menilai penanganan perkara harus mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga kehormatan, integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi.
Peraturan tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan status pelapor maupun terlapor.
Desak Kapolres Evaluasi Kinerja Propam dan Penyidik
Atas dasar itu, keluarga korban meminta Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han. segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, Unit PPA, maupun Propam yang menangani perkara tersebut.
Menurut keluarga korban, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penanganan laporan masyarakat, maka evaluasi internal perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap proses itu benar-benar dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Bila memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun bila ditemukan pelanggaran, siapapun anggotanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripda YN, Seksi Propam Polres Mimika, Unit PPA Polres Mimika, maupun Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan dan keberatan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook