KELUARGA KORBAN KILMASA DESAK POLRES TANIMBAR PERIKSA 9 TERDUGA: “JANGAN BIARKAN KASUS INI MENGENDAP”
KELUARGA KORBAN KILMASA DESAK POLRES TANIMBAR PERIKSA 9 TERDUGA: “JANGAN BIARKAN KASUS INI MENGENDAP”
Keluarga Minta Penyidik Bergerak, Proses Hukum Diminta Transparan dan Berkeadilan
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Keluarga korban dugaan penganiayaan asal Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar segera memanggil dan memeriksa sembilan orang yang disebut keluarga sebagai terduga pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan perwakilan keluarga kepada media ini, Minggu (27/9/2026). Keluarga mengaku kecewa karena proses penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka laporkan.
“Kami minta Polres Tanimbar serius menangani kasus ini. Kami dari Desa Kilmasa mendesak agar para terduga segera dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Menurut keterangan keluarga, laporan polisi beserta sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada Polres Kepulauan Tanimbar. Namun, sampai berita ini diterbitkan, keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang mereka harapkan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan pihak yang mereka sebut sebagai terduga.
“Kami sudah melapor dan memberikan keterangan. Bukti awal juga sudah disampaikan. Tetapi sampai sekarang kami belum melihat perkembangan yang jelas. Kami hanya meminta proses hukum berjalan dan semua pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif,” katanya.
Keluarga Khawatir Konflik Meluas
Keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran apabila perkara tersebut tidak segera mendapatkan kepastian penanganan. Mereka berharap proses hukum dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya ketegangan baru di tengah masyarakat Desa Kilmasa maupun Kecamatan Kormomolin.
“Kami selama ini berusaha menahan diri. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik di masyarakat. Karena itu, kami meminta kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap anggota keluarga lainnya.
Keluarga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta mereka yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa. Setelah itu biarkan penyidik menentukan berdasarkan bukti dan hukum,” tegasnya.
Minta Kapolres Beri Atensi
Keluarga berharap Kapolres Kepulauan Tanimbar memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan, profesional, serta tidak diskriminatif.
Mereka juga meminta agar pihak kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada korban atau keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Warga biasa juga mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” tegas perwakilan keluarga.
Perspektif Hukum
Secara hukum, dugaan penganiayaan merupakan perkara pidana yang harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis atau alat bukti lain yang relevan, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan hukum acara pidana menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. UU KUHAP baru tersebut menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan memperkuat antara lain hak korban, saksi, tersangka, kewenangan penyelidik dan penyidik, serta mekanisme praperadilan.
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026 mengatur mengenai pelindungan dan hak saksi serta korban, termasuk mekanisme perlindungan, restitusi dan kompensasi.
Dengan demikian, apabila laporan keluarga telah diterima kepolisian, penanganannya tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, alat bukti, serta asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai “terduga” tidak dapat disamakan dengan tersangka apalagi orang yang telah terbukti bersalah.
Polres Tanimbar Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan keluarga korban tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Minggu (27/9/2026) belum memperoleh respons.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Kepulauan Tanimbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook