Keluarga Korban Minta Kapolres Mimika Bertindak Tegas.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Keluarga Korban Minta Kapolres Mimika Bertindak Tegas.

Keluarga Korban Minta Kapolres Mimika Bertindak Tegas.

TIMIKA Tribunnusantara-web.id  – Keluarga seorang perempuan berinisial AMG (Martenci Gaite) mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan seorang anggota Polri berinisial Bripda YN (Yonatan Nawarisa) terkait dugaan tidak bertanggung jawab atas hubungan yang telah dijalani hingga korban diketahui hamil.02/06/2026

Menurut keterangan keluarga korban, hubungan keduanya telah berlangsung sejak Desember 2025. Selama menjalin hubungan, Bripda YN disebut sering datang dan menginap di tempat kos korban.

Pada 4 Mei 2026, Bripda YN mengajak korban pulang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Keduanya kemudian kembali ke Timika pada 9 Mei 2026.

Keluarga menyebut pada 15 Mei 2026, Bripda YN bahkan membawa sebagian pakaian pribadinya dan tinggal bersama korban di kos tersebut.

Namun situasi berubah pada 29 Mei 2026. Menurut keluarga korban, Bripda YN berpamitan hendak pergi ke kantor, tetapi kemudian pulang ke rumah orang tuanya. Pada hari yang sama, korban menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi pernyataan bahwa Bripda YN tidak ingin lagi bertanggung jawab atas hubungan tersebut dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Unit Provost Polres Mimika pada 30 Mei 2026.

Sekitar pukul 10.00 WIT laporan disampaikan dan Bripda YN dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Dalam proses mediasi, keluarga Bripda YN meminta bukti medis terkait kondisi korban.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, korban menjalani pemeriksaan dan USG di rumah sakit pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diperlihatkan kepada keluarga, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kembali dalam proses mediasi di kantor polisi.

Pihak keluarga korban mengaku meminta agar Bripda YN bertanggung jawab atas perempuan yang kini mengandung. Namun menurut keluarga korban, pihak terlapor hanya menyatakan kesediaan bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir, bukan terhadap hubungan dengan korban.

Alasan yang disampaikan, menurut keluarga korban, karena Bripda YN disebut telah memiliki status pertunangan dengan perempuan lain.

"Kami tidak menerima alasan tersebut. Kami meminta yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya terhadap adik kami," ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga korban juga mendesak Kapolres Mimika untuk memastikan laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurut keluarga, tindakan anggota Polri tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme kode etik profesi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan disiplin maupun etika anggota kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bripda YN maupun Polres Mimika terkait laporan yang disampaikan keluarga korban tersebut.

Editor : Bruce Elang