Keluarga Perempuan Hamil Desak Propam Periksa Oknum Polisi, Minta Kapolri dan Kadiv Propam Tindak Tegas Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Keluarga Perempuan Hamil Desak Propam Periksa Oknum Polisi, Minta Kapolri dan Kadiv Propam Tindak Tegas Jika Terbukti Langgar Kode Etik
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id – Keluarga seorang perempuan berinisial AM mengaku kecewa dan menyesalkan sikap seorang anggota Polri berinisial Bripda YN yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah perempuan tersebut diketahui hamil.
Kakak korban menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke bagian Provost dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta keadilan dan tanggung jawab atas persoalan yang telah terjadi. Karena yang dirugikan di sini bukan hanya adik kami, tetapi juga masa depan anak yang sedang dikandung," ujar kakak korban.31/05/2026
Menurut penuturan keluarga, hubungan antara Bripda YN dan AM telah berlangsung selama beberapa bulan. Keluarga mengklaim keduanya menjalani hubungan layaknya pasangan dan bahkan sempat melakukan perjalanan bersama ke Dobo pada awal Mei 2026 sebelum kembali ke Timika.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa pada pertengahan Mei, Bripda YN mulai tinggal bersama AM di tempat kosnya. Namun pada 29 Mei 2026, yang bersangkutan disebut menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya tidak ingin lagi bertanggung jawab dan mempersilakan keluarga menempuh jalur pelaporan apabila diperlukan.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan persoalan tersebut ke Provost pada 30 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, keluarga mengaku diminta menunjukkan bukti kehamilan. Setelah dilakukan pemeriksaan USG di rumah sakit, hasil pemeriksaan disebut menunjukkan bahwa AM sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Keluarga menyatakan bahwa dalam mediasi yang berlangsung setelah itu, muncul perbedaan pandangan mengenai bentuk tanggung jawab yang akan diberikan. Menurut pihak keluarga, mereka menginginkan tanggung jawab penuh terhadap ibu dan anak, sementara hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Atas dasar itu, keluarga meminta perhatian langsung dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, serta Kadiv Propam Polri, Abdullah, agar laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan.
Keluarga juga meminta agar dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dapat diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.
"Masyarakat ingin melihat bahwa setiap anggota Polri tunduk pada aturan yang sama. Jika tidak terbukti melanggar, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pihak keluarga.
Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Propam. Publik berharap proses penanganan dilakukan secara profesional demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan kode etik di lingkungan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bripda YN maupun pihak terkait mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh keluarga AM. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Editor: Bruce Elang)








































Komentar via Facebook