Keluarga VR Cabut Laporan Polisi di Polres Maluku Tenggara,Berakhir Damai
Keluarga VR Cabut Laporan Polisi di Polres Maluku Tenggara,Berakhir Damai
Langgur, Tribunnusantara-web.id Perkembangan terbaru datang dari kasus meninggalnya almarhumah Veronika Rahanyanat (VR) yang sempat dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara di Maluku Tenggara hari ini secara resmi keluarga VR kembali cabut laporan Polisi
Pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polres Maluku Tenggara. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolres Maluku Tenggara yang dibuat di Langgur pada Senin (2/3/2026).
Dalam surat tersebut, pelapor atas nama Simon Rahanyanat menyatakan bahwa laporan polisi sebelumnya, yang terdaftar dengan Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026, dimohonkan untuk dicabut."tegas Simon.
Dalam isi surat juga dijelaskan bahwa laporan tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun setelah melalui proses klarifikasi dan pertimbangan keluarga, pelapor menyampaikan bahwa almarhumah Veronika Rahanyanat meninggal dunia karena sakit yang diderita, dan bukan akibat kekerasan atau penganiayaan.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa terlapor telah datang menyampaikan belasungkawa serta permintaan maaf. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan tempat almarhumah bekerja telah memberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku."bebernya.
“Atas dasar itu, kami memohon kiranya laporan yang telah dibuat dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tingkat kejaksaan maupun ke pengadilan,” kata Simon Rahanyanat dalam pernyataannya.
Diakhir pernyataannya, pelapor menyatakan bahwa permohonan pencabutan dilakukan dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dari pihak mana pun."beber keluarga korban.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya polemik yang sempat menjadi perhatian publik di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Pernyataan tersebut turut ditandatangani Kepala Ohoi/Orang Kai Mun Fenci Pedro Renmaur dan Y. Renmaur sebagai saksi dan keluarga alamahum Veronica Rahanyanat."terangnya.
Usai penandatanganan pernyataan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti almarhum Veronica Rahanyanat berupa 1 unik handphone dan E-KTP kepada pihak keluarga.
Sejumlah warga sebelumnya mengikuti perkembangan kasus ini dengan berbagai spekulasi di media sosial. Dengan adanya pencabutan resmi dari keluarga, proses hukum kini berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, serta pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan ketika memang tidak ditemukan unsur pidana."pungkasnya.
"Evav"








































Komentar via Facebook