Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Creative Financing di Tengah Tekanan Fiskal
Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Creative Financing di Tengah Tekanan Fiskal
Jakarta, Tribunnusantara-web.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan skema pembiayaan kreatif (creative financing) guna menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal daerah.24/4/26
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, melainkan harus mencari sumber pendanaan alternatif melalui inovasi dan terobosan.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda,” ujar Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Fatoni menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan Pemda dalam menerapkan creative financing. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, termasuk penguatan pengawasan dan digitalisasi sistem pembayaran untuk menekan kebocoran.
Kedua, mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari 1.097 BUMD yang ada, kurang dari setengahnya dinilai mampu memberikan keuntungan.
Karena itu, diperlukan penguatan manajemen, profesionalitas pengurus, serta pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.
Ketiga, optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah agar dapat dikelola lebih fleksibel dan profesional sehingga mampu menjadi sumber pendapatan.
Langkah berikutnya adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara produktif melalui kerja sama, sewa, hingga penjualan aset yang tidak lagi digunakan.
Selain itu, Pemda juga didorong memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, serta memperkuat kerja sama dengan badan usaha melalui skema KPDBU guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Fatoni menambahkan, sumber pembiayaan lain seperti zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional juga dapat dioptimalkan untuk mendukung program sosial.
Di sisi lain, Pemda juga dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan seperti pinjaman daerah, obligasi, dan sukuk untuk proyek produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” tegasnya.
Melalui berbagai skema tersebut, Kemendagri berharap kemandirian fiskal daerah dapat meningkat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di berbagai wilayah.
“Elang”








































Komentar via Facebook