Kemenkeu Gelontorkan Rp6,8 Triliun Dana Transfer Umum 2026 untuk Maluku, Ini Rinciannya
AMBON, TribunNusantara.web.id | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 untuk Provinsi Maluku dan seluruh kabupaten/kota dengan total mencapai Rp6,829 triliun.
DTU merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Adapun komponen DTU terdiri dari:
* Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana yang berasal dari persentase pendapatan APBN (seperti pajak dan sumber daya alam) yang dialokasikan ke daerah.
* Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu dana yang diberikan dari APBN untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah.
Berdasarkan data Kemenkeu, alokasi terbesar DTU 2026 di Maluku diterima oleh Provinsi Maluku dengan total Rp1,321 triliun, disusul Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp888,9 miliar.
Sementara itu, alokasi DTU terendah diterima Kota Tual dengan total Rp342,5 miliar.
Berikut daftar lengkap DTU 2026 untuk Maluku:
1. Provinsi Maluku – Rp1,321,5 triliun
2. Kab. Kepulauan Tanimbar – Rp486,7 miliar
3. Kab. Maluku Tengah – Rp888,9 miliar
4. Kab. Maluku Tenggara – Rp435,4 miliar
5. Kab. Buru – Rp425,4 miliar
6. Kota Ambon – Rp617,7 miliar
7. Kab. Seram Bagian Barat – Rp524,6 miliar
8. Kab. Seram Bagian Timur – Rp489 miliar
9. Kab. Kepulauan Aru – Rp491,6 miliar
10. Kota Tual – Rp342,5 miliar
11. Kab. Maluku Barat Daya – Rp446,1 miliar
12. Kab. Buru Selatan – Rp359,6 miliar
Jika dijumlahkan, total DBH yang diterima seluruh Maluku sebesar Rp74,1 miliar, sedangkan DAU mencapai Rp6,75 triliun.
Dengan kucuran dana ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.
Red








































Komentar via Facebook