KEPADA SIAPA KAMI MENGADU? DATANG BAWA BUDAYA, PULANG TIDUR DI EMPERAN — YOWAN PERTANYAKAN ARAH DANA OTSUS DAN PERHATIAN PEMKAB MIMIKA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KEPADA SIAPA KAMI MENGADU?  DATANG BAWA BUDAYA, PULANG TIDUR DI EMPERAN — YOWAN PERTANYAKAN ARAH DANA OTSUS DAN PERHATIAN PEMKAB MIMIKA

KEPADA SIAPA KAMI MENGADU?

DATANG BAWA BUDAYA, PULANG TIDUR DI EMPERAN — YOWAN PERTANYAKAN ARAH DANA OTSUS DAN PERHATIAN PEMKAB MIMIKA

MIMIKA, Tribunnusantara-web.id  — Di tengah kemeriahan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika, sebuah cerita tentang nasib sanggar budaya lokal dari wilayah pesisir justru mengundang keprihatinan dan pertanyaan publik.

Mereka datang membawa budaya, musik dan cerita dari pesisir untuk ikut memeriahkan HUT Kabupaten Mimika. Namun, di tengah status Mimika sebagai daerah yang dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam, para pelaku budaya tersebut dikabarkan tidak mendapatkan tempat beristirahat yang layak hingga akhirnya tidur di emperan toko.

Kondisi itu mendapat sorotan keras dari Tokoh Pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan).

Bagi Yowan, persoalan tersebut bukan sekadar soal tempat tidur. Ini menyangkut penghargaan pemerintah terhadap pelaku budaya lokal, keberpihakan anggaran, serta sejauh mana pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kepada siapa kami mengadu? Datang bawa budaya, pulang tidur di emperan. Lalu ke mana arah dana Otsus dan perhatian pemerintah terhadap budaya?” demikian pertanyaan yang dilontarkan Yowan.

MERAWAT CERITA, MENGHIDUPKAN MUSIK AMOR

Yowan menilai kebudayaan Amor tidak boleh hanya dijadikan ornamen dalam setiap perayaan atau festival pemerintah.

Budaya harus ditempatkan sebagai identitas dan kekuatan masyarakat Amungme-Kamoro yang dirawat secara berkelanjutan.

“Merawat cerita, menghidupkan musik Amor, melestarikan budaya Amor di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, bukan berhenti pada slogan.

Menurutnya, ketika sanggar-sanggar lokal dari pesisir datang memenuhi undangan atau mengambil bagian dalam kegiatan daerah, pemerintah seharusnya memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

Sebab, mereka bukan sekadar peserta festival.

Mereka datang membawa identitas budaya Mimika.

Ironisnya, ketika daerah sedang merayakan HUT ke-30, para pelaku budaya tersebut justru dikabarkan harus mencari tempat sendiri hingga tidur di emperan toko.

TUAN RUMAH JANGAN SAMPAI MENJADI PENONTON

Yowan mempertanyakan kesiapan pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan.

Jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, menurutnya, maka harus ada perencanaan yang jelas, termasuk kebutuhan akomodasi dan perlindungan bagi kelompok-kelompok budaya yang dilibatkan.

“Jangan sampai dalam festival budaya, tuan rumah justru membuat pelaku budaya lokal merasa seperti orang asing di tanah sendiri,” tegasnya.

Menurut Yowan, pemerintah tidak perlu memberikan kemewahan. Tetapi tempat yang layak, rasa aman dan penghormatan terhadap peserta merupakan hal mendasar.

LALU KE MANA DANA OTSUS?

Pertanyaan Yowan kemudian mengarah pada persoalan yang lebih besar: sejauh mana manfaat anggaran Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar dirasakan masyarakat Papua, termasuk dalam bidang kebudayaan dan pengembangan masyarakat lokal?

Pertanyaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijawab secara terbuka.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan pentingnya pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otsus.

PP tersebut juga menegaskan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus dikelola berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, taat peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan kepada Orang Asli Papua, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan dan keberlanjutan.

Artinya, pertanyaan masyarakat mengenai ke mana anggaran diarahkan dan apa manfaatnya bukanlah pertanyaan yang harus dianggap sebagai gangguan.

Itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

DANA OTSUS BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM APBD

Dalam penjelasan PP Nomor 107 Tahun 2021, penerimaan Otsus mencakup antara lain Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25% dari pagu Dana Alokasi Umum nasional, yang terdiri dari penerimaan bersifat umum sebesar 1% dan penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan berbasis kinerja sebesar 1,25%. Selain itu terdapat Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Regulasi tersebut juga mengarahkan agar pengelolaan penerimaan Otsus memberikan dampak terhadap berbagai kebutuhan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, permukiman dan perumahan, pengembangan ekonomi lokal, keterampilan penduduk lokal, serta infrastruktur dan konektivitas.

Karena itu, menurut Yowan, keberhasilan Otsus tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya angka anggaran.

Ukuran paling sederhana adalah: apakah masyarakat merasakan manfaatnya?

MIMIKA KOTA EMAS, JANGAN BIARKAN RAKYAT TIDUR DI EMPERAN

Yowan mengingatkan bahwa Mimika boleh disebut daerah kaya dengan sumber daya alam yang besar.

Namun kekayaan daerah tidak boleh membuat pemerintah menutup mata terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan dasar.

“Nama daerah boleh kaya, sumber daya alam boleh besar. Tetapi jangan sampai masyarakat masih tidur di emperan,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika membuka ruang evaluasi dan penjelasan kepada publik mengenai dukungan anggaran terhadap kebudayaan, khususnya kegiatan yang melibatkan sanggar-sanggar lokal dari kampung dan pesisir.

Menurutnya, apabila ada anggaran untuk kegiatan kebudayaan, maka publik berhak mengetahui programnya apa, berapa anggarannya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga memiliki pedoman teknis melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang masih berstatus berlaku.

BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA JAWABAN

Yowan menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan penyimpangan anggaran.

Namun, apabila masyarakat melihat adanya kesenjangan antara besarnya perhatian dan anggaran pemerintah dengan kondisi pelaku budaya di lapangan, maka pemerintah harus memberikan penjelasan.

“Kami bukan sedang mencari kesalahan. Kami hanya bertanya: kalau budaya disebut sebagai identitas kita, kenapa orang yang datang membawa budaya justru tidur di emperan?”

Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Sebab, HUT ke-30 Kabupaten Mimika bukan hanya tentang panggung, seremoni dan kemeriahan.

HUT ke-30 seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali apakah pembangunan benar-benar menghadirkan martabat bagi masyarakat, termasuk mereka yang datang dari pesisir, kampung dan komunitas budaya.

Jangan sampai kita sibuk merayakan budaya di atas panggung, sementara orang-orang yang membawa budaya itu justru tidur di emperan.

Kepada siapa mereka harus mengadu?

Editor: Bruce Elang