Kepala Desa Lorulun Bantah Tudingan, Klaim Sudah Tempuh Jalur Mediasi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kepala Desa Lorulun Bantah Tudingan, Klaim Sudah Tempuh Jalur Mediasi

Saumlaki, TribunNusantara.web.id |  Penjabat Kepala Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi atas tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang serta kabar mangkir dari panggilan kepolisian yang sebelumnya beredar.

Dalam pernyataan resmi, Kamis, 19 Maret 2026, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya berada dalam koridor administratif pemerintahan desa. Tuduhan yang dilayangkan oleh kelompok Soa Mudi Rumyaru, menurutnya, tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Sebagai pimpinan desa, saya menjalankan tugas sesuai kewenangan administratif yang diatur. Tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Persoalan ini berakar dari sengketa lahan adat yang kemudian memicu rencana pemasangan sweri larangan adat di lokasi yang disengketakan. Pemerintah desa, kata dia, sejak awal berupaya meredam situasi melalui pendekatan persuasif dan dialog terbuka.

Upaya mediasi pertama dijadwalkan pada 5 Maret 2026 dengan mengundang kepala soa dan warga terkait. Namun pertemuan itu batal terlaksana setelah pihak soa memilih langsung menuju lokasi sengketa untuk melakukan pemasangan sweri.

Sehari berselang, mediasi kembali diupayakan dengan melibatkan Kodim 1507/Saumlaki sebagai fasilitator. Dalam forum tersebut, pihak soa menghendaki kehadiran seluruh pihak tanpa perwakilan. Kesepakatan pun mengarah pada pemindahan lokasi mediasi ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Namun, rencana itu kembali menemui jalan buntu. Saat seluruh pihak telah hadir dan menunggu dimulainya proses mediasi di Mapolres, pihak soa bersama kuasa hukumnya justru meninggalkan lokasi lebih awal. Alhasil, dialog yang diharapkan menjadi jalan keluar tak pernah benar-benar dimulai.

Meski demikian, pemerintah desa mengklaim tetap membuka ruang komunikasi. Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, meski respons yang diterima dinilai belum optimal.

Sebagai langkah administratif, pemerintah desa juga telah melayangkan laporan resmi kepada Bupati Kepulauan Tanimbar pada 7 Maret 2026. Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, mulai dari dinas teknis hingga aparat keamanan.

Menanggapi isu mangkir dari panggilan kepolisian, ia memberikan bantahan tegas. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya tidak pernah menerima panggilan dari pihak kepolisian. Karena itu, saya tidak mengetahui adanya undangan tersebut,” katanya.

Di tengah dinamika yang belum mereda, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali pada nilai-nilai adat Duan-Lolat sebuah prinsip persaudaraan yang selama ini menjadi perekat masyarakat setempat.

Di wilayah yang menjunjung tinggi adat, konflik bukan sekadar soal hukum, melainkan juga soal menjaga keseimbangan hubungan sosial. Dan di situlah, jalan damai masih diharapkan terbuka.