KEPALA KAMPUNG HANGAITJI HADIR SEBAGAI MEDIATOR DALAM SIDANG KEDUA, PASTIKAN PROSES EKSEKUSI TANAH BERJALAN KONDUSIF

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 17 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KEPALA KAMPUNG HANGAITJI HADIR SEBAGAI MEDIATOR DALAM SIDANG KEDUA, PASTIKAN PROSES EKSEKUSI TANAH BERJALAN KONDUSIF

MIMIKA —TribunNusantara-web.id Pemerintah Kampung Hangaitji, SP2, menegaskan kehadirannya dalam proses sidang kedua terkait sengketa tanah yang berujung pada pemalangan jalan, semata-mata untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan membantu menjaga situasi tetap kondusif. Mimika, kamis ( 17/9/2026 )

Kepala Kampung Hangaitji, Gerson Uamang, mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai mediator sekaligus menyaksikan jalannya proses hukum, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi berlangsung.

Menurutnya, persoalan sengketa tanah tersebut merupakan ranah hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. Karena itu, pemerintah kampung tidak dapat melakukan intervensi terhadap substansi perkara maupun putusan yang telah ditetapkan.

“Sebagai pemerintah kampung, kami hadir untuk menyaksikan proses yang berjalan dan memastikan situasi tetap aman. Kami tidak bisa mengintervensi karena persoalan ini merupakan urusan pengadilan antara pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Gerson Uamang.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, setiap pihak menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Pengadilan melaksanakan proses hukum, pemerintah kampung menjalankan fungsi pemerintahan, sementara aparat kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.

Riwayat Tanah Masih Memerlukan Penelusuran

Terkait asal-usul dan riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan, Gerson mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi perpindahan hak atas tanah tersebut, mulai dari pemilik awal hingga terbitnya sertifikat kepemilikan.

Ia menyebut, penelusuran riwayat tanah perlu merujuk pada dokumen resmi, termasuk peta pertanahan, data sertifikasi, serta arsip yang berkaitan dengan proses penataan dan pengelolaan tanah pada masa lalu, termasuk sebelum dan sesudah masuknya program transmigrasi.

Menurutnya, instansi atau lembaga yang menangani urusan pertanahan pada periode tersebut kemungkinan memiliki informasi penting mengenai sejarah kepemilikan dan proses peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Gerson juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan telah memiliki sertifikat. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara lengkap identitas para pihak maupun seluruh riwayat hukum perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan, dasar gugatan, serta proses hukum harus merujuk pada dokumen dan keterangan resmi dari pihak pengadilan serta instansi pertanahan yang berwenang.

Pemerintah Kampung Imbau Semua Pihak Menjaga Ketertiban

Gerson menambahkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Camat setempat sebagai bagian dari koordinasi pemerintahan.

Pemerintah Kampung Hangaitji berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjaga keamanan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Kehadiran pemerintah kampung dalam proses ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas masing-masing pihak berjalan sesuai kewenangan, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Gerson Uamang — Kepala Kampung Hangaitji, SP2.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Kampung Hangaitji. Informasi mengenai putusan pengadilan, dasar eksekusi, identitas para pihak, serta riwayat kepemilikan tanah perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengadilan dan instansi pertanahan terkait.

Penulis: MAICHEL RAHAWARIN