Kepala Suku Besar Amungme–Kamoro Dilantik, Advokat Bilklovin Dorong Penguatan Adat dan Partisipasi dalam Masa Depan Mimika
Kepala Suku Besar Amungme–Kamoro Dilantik, Advokat Bilklovin Dorong Penguatan Adat dan Partisipasi dalam Masa Depan Mimika
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Pelantikan Kepala Suku Besar Amungme, Jan Pieter Mahal, dan Kepala Suku Besar Kamoro, Jance Yohanes Boyao, di Timika dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga nilai budaya sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika.18/09/2026
Apresiasi tersebut disampaikan Advokat Bilklovin. Ia menilai kepemimpinan adat mempunyai posisi sosial yang penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjaga identitas, nilai budaya, musyawarah serta hubungan sosial di tengah perkembangan pembangunan daerah.
“Pelantikan ini jangan berhenti sebagai seremoni. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah dan lembaga-lembaga perwakilan. Kepala suku memiliki tanggung jawab moral untuk mengayomi masyarakat dan menyampaikan aspirasi adat secara konstruktif,” ujar Bilklovin.
Memiliki Landasan Konstitusional
Menurut Bilklovin, penghormatan terhadap masyarakat adat memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dalam konteks Papua, pengakuan dan perlindungan terhadap hak Orang Asli Papua juga menjadi bagian penting dari kerangka Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sementara pembentukan Provinsi Papua Tengah mempunyai dasar hukum UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Karena itu, penguatan masyarakat adat di Papua Tengah bukan sekadar persoalan sosial dan budaya, tetapi juga memiliki landasan hukum. Namun, seluruh peran dan kewenangan harus tetap ditempatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kepala Suku Perlu Dilibatkan dalam Kebijakan yang Bersentuhan dengan Adat
Bilklovin menilai pemerintah daerah dan lembaga legislatif perlu membangun ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan pemimpin masyarakat adat, terutama ketika kebijakan yang dibuat berkaitan langsung dengan tanah, budaya, lingkungan, pembangunan, pelayanan publik maupun kepentingan Orang Asli Papua.
Ia menegaskan bahwa kepala suku bukan lembaga legislatif atau lembaga pemerintahan formal sehingga kewenangan membuat peraturan maupun mengambil keputusan pemerintahan tetap berada pada institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Namun, legitimasi sosial dan adat dapat menjadi sumber aspirasi serta pertimbangan penting dalam proses kebijakan publik.
“DPRK dan pemerintah daerah perlu mendengar suara masyarakat adat. Begitu pula pemerintah provinsi, DPRP dan MRP. Dialog dengan kepala suku penting agar kebijakan pembangunan tidak mengabaikan sejarah, budaya, hak masyarakat dan kondisi sosial di lapangan,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif serta prinsip penghormatan terhadap masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Peran MRP Tetap Sesuai Kewenangan
Dalam konteks Papua, Bilklovin juga mengingatkan pentingnya keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
Menurutnya, kepala suku dan pemimpin masyarakat adat dapat menjadi bagian penting dalam memberikan aspirasi dan masukan kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan formal, termasuk MRP.
“Jadi jangan mencampuradukkan antara legitimasi adat dengan kewenangan negara. Keduanya dapat berjalan berdampingan. Kepala suku menyampaikan aspirasi masyarakat adat, sementara keputusan pemerintahan tetap dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Pemekaran Mimika Harus Melibatkan Aspirasi Masyarakat
Selain penguatan adat, Bilklovin mendorong agar pemimpin adat Amungme dan Kamoro turut memberikan pandangan dalam pembahasan mengenai masa depan tata pemerintahan dan penataan wilayah Mimika.
Ia menyebut sejumlah gagasan pemekaran wilayah yang selama ini berkembang, termasuk Mimika Timur, Mimika Barat dan Kota Timika, perlu dikaji secara komprehensif.
Menurutnya, pemekaran daerah tidak boleh hanya dilihat dari pertumbuhan penduduk atau kebutuhan administratif. Aspek pelayanan publik, kemampuan fiskal, tata ruang, kondisi geografis, sejarah wilayah, batas wilayah adat, aspirasi masyarakat serta kepentingan Orang Asli Papua juga perlu menjadi bahan pembahasan.
“Kalau pemekaran ingin diperjuangkan, prosesnya harus melalui mekanisme hukum dan kajian yang objektif. Jangan sampai pemekaran justru menimbulkan persoalan baru mengenai batas wilayah, tanah adat atau hak masyarakat,” katanya.
Kerangka hukum pemerintahan daerah saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Sementara untuk konteks Papua, ketentuan khusus dalam UU Otsus juga harus menjadi perhatian.
Dengan demikian, wacana pembentukan daerah otonom baru tidak dapat dianggap otomatis terjadi hanya karena suatu kawasan mengalami perkembangan ekonomi dan perkotaan.
Kota Timika Perlu Dikaji Secara Terukur
Terkait gagasan pembentukan Kota Timika, Bilklovin mengatakan perkembangan Timika sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat memang layak menjadi bahan kajian.
Namun, menurutnya, seluruh proses harus didasarkan pada data dan persyaratan objektif.
“Timika berkembang sangat pesat. Tetapi kalau berbicara mengenai pembentukan kota atau daerah otonom baru, harus ada kajian yang serius, termasuk menyangkut kemampuan daerah, pelayanan publik, tata ruang, masyarakat adat dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.
Ia berharap pemimpin adat tidak hanya ditempatkan sebagai simbol budaya, tetapi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dalam forum-forum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.
Apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Bilklovin juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa atas perhatian terhadap penguatan masyarakat adat dan pembangunan di Papua Tengah.
Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, lembaga legislatif serta berbagai pemangku kepentingan.
“Pemerintah harus menjadi jembatan. Penguatan adat dan pembangunan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama, dengan tetap berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap pelantikan Jan Pieter Mahal dan Jance Yohanes Boyao dapat menjadi awal dari penguatan komunikasi serta sinergi antara masyarakat adat Amungme dan Kamoro dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Adat harus menjadi bagian dari solusi. Kepala suku bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk ikut menyampaikan aspirasi dan gagasan bagi masa depan masyarakat Mimika,” pungkas Bilklovin.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook