KEPEMIMPINAN YUSTINIANUS TEBAI DIGUNCANG KRITIK, PEMUDA MIMIKA: JANGAN KLAIM PEMERSATU JIKA ORGANISASI JUSTru TERBELAH
KEPEMIMPINAN YUSTINIANUS TEBAI DIGUNCANG KRITIK, PEMUDA MIMIKA: JANGAN KLAIM PEMERSATU JIKA ORGANISASI JUSTru TERBELAH
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Kepemimpinan Yustinianus Tebai di lingkungan kepemudaan Provinsi Papua Tengah kini menghadapi sorotan keras. Sejumlah pemuda di Kabupaten Mimika mempertanyakan kapasitas kepemimpinannya dan mendesak agar perannya dalam konsolidasi kepemudaan dievaluasi secara terbuka.03/10/26
Kritik itu tidak lagi sebatas perbedaan pandangan. Sejumlah pemuda bahkan secara terang-terangan meminta Yustinianus Tebai mundur apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai pemersatu pemuda di Papua Tengah.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut organisasi kepemudaan yang seharusnya menjadi ruang membangun persatuan, partisipasi, kepemimpinan dan kepeloporan generasi muda.
UU KEPEMUDAAN MENEMPATKAN PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN PERUBAHAN
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, negara memberikan posisi strategis kepada pemuda dalam pembangunan. Undang-undang tersebut mengatur antara lain pelayanan kepemudaan, pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan, koordinasi dan kemitraan, serta organisasi kepemudaan.
Bahkan regulasi tersebut menempatkan pemuda sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa.
Karena itu, menurut sejumlah pemuda Mimika, kepemimpinan organisasi kepemudaan tidak semestinya hanya diukur dari jabatan, popularitas atau kemampuan menyampaikan narasi persatuan.
Ukuran paling sederhana adalah apakah kepemimpinan tersebut benar-benar mampu merawat persatuan dan membangun konsolidasi.
Di sinilah kritik terhadap Yustinianus Tebai mencuat.
Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin narasi pemersatuan pemuda terus digaungkan apabila di tingkat organisasi justru muncul tudingan adanya perpecahan dan ketegangan antarkelompok.
DIANU OMALENG: JANGAN HANYA PANDAI BICARA PERSATUAN
Salah satu perwakilan pemuda asal Kabupaten Mimika, Dianu Omaleng, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
“Jangan hanya pandai berbicara tentang persatuan. Kepemimpinan itu harus dibuktikan dengan kemampuan menyatukan, bukan justru membuat wadah-wadah kepemudaan semakin terpecah,” tegas Dianu.»
Menurut Dianu, pemuda Papua Tengah membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjadi jembatan di tengah perbedaan, bukan kepemimpinan yang menurut penilaian mereka justru memperlebar jarak antarelemen organisasi.
“Kalau mengaku sebagai pemersatu pemuda di delapan kabupaten, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berceramah seolah-olah semua sudah bersatu, sementara di lapangan masih muncul persoalan dan keresahan,” ujarnya.»
ORMAS DAN OKP BUKAN MILIK SATU FIGUR
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan posisi organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan yang secara hukum memiliki tata kelola serta mekanisme organisasi masing-masing.
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana ditetapkan perubahannya melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, mengatur antara lain organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa organisasi, pengawasan, larangan dan sanksi.
Artinya, menurut para pemuda, tidak boleh ada figur yang merasa dirinya menjadi pusat dari seluruh gerakan kepemudaan.
Organisasi memiliki aturan, mekanisme dan forum pengambilan keputusan sendiri.
Jika muncul konflik, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme organisasi, dialog dan musyawarah—bukan melalui klaim sepihak mengenai siapa yang paling berhak berbicara atas nama seluruh pemuda Papua Tengah.
PEMUDA MIMIKA: JANGAN RUSAK KONSOLIDASI YANG SUDAH DIBANGUN
Dianu menegaskan bahwa konsolidasi pemuda di Mimika dan Papua Tengah dibangun melalui proses panjang.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ego pribadi maupun kepentingan kelompok yang mengorbankan persatuan pemuda.
“Pemuda jangan diam. Kalau ada kepemimpinan yang dinilai tidak mampu menjaga persatuan, harus berani dikritik. Jabatan bukan kekuasaan yang kebal terhadap evaluasi,” katanya.»
Ia meminta organisasi kepemudaan tidak kehilangan fungsi sebagai kekuatan moral, sosial dan kontrol masyarakat.
Sebab jika organisasi pemuda justru sibuk dengan konflik internal, maka energi yang seharusnya digunakan untuk mengawal pembangunan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat akan habis dalam pertarungan internal.
DESAK MUNDUR: PEMERSATU ATAU JUSTRU MEMECAH?
Puncak kritik tersebut adalah desakan agar Yustinianus Tebai mempertimbangkan pengunduran diri apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi sebagai pemimpin pemuda.
“Mundur saja jika memang tidak mampu menjadi pemersatu. Pemuda Papua Tengah tidak membutuhkan kepemimpinan yang hanya kuat dalam narasi, tetapi lemah dalam menjaga persatuan di lapangan,” tegas Dianu.»
Pernyataan tersebut menjadi tantangan terbuka kepada Yustinianus Tebai untuk menunjukkan bukti konkret mengenai keberhasilannya membangun persatuan pemuda di Papua Tengah.
Sebab kepemimpinan tidak cukup diklaim. Kepemimpinan harus dibuktikan.
JANGAN BIARKAN KONFLIK ELIT MERUSAK PEMUDA PAPUA TENGAH
Sejumlah pemuda Mimika mengingatkan agar konflik antarelemen kepemudaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Papua Tengah membutuhkan pemuda yang mampu menjadi motor perubahan, bukan generasi yang energinya terkuras oleh pertikaian internal.
Mereka mendorong dibukanya forum dialog antarelemen OKP, kelompok Cipayung dan organisasi kemasyarakatan untuk menguji secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber keresahan.
Jika terdapat tudingan bahwa kepemimpinan tertentu telah memicu perpecahan, maka tudingan tersebut harus diuji berdasarkan fakta.
Sebaliknya, jika tudingan itu tidak benar, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.
UU PERS: KRITIK ADALAH BAGIAN DARI KONTROL PUBLIK
Dari perspektif jurnalistik, kritik terhadap kepemimpinan organisasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, kritik terhadap kepemimpinan pemuda bukan berarti vonis terhadap seseorang.
Namun, ketika terdapat tudingan serius mengenai perpecahan organisasi, publik berhak mendapatkan penjelasan yang berimbang.
YUSTINIANUS TEBAI DITANTANG BUKTIKAN DIRI SEBAGAI PEMERSATU
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Yustinianus Tebai terkait kritik dan desakan mundur yang disampaikan Dianu Omaleng.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Yustinianus Tebai untuk memberikan penjelasan dan menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Kini pertanyaannya semakin terang:
Jika benar mengklaim diri sebagai pemersatu pemuda Papua Tengah, apa bukti konkret keberhasilannya menyatukan organisasi-organisasi kepemudaan tersebut?
Dan jika kritik yang berkembang dinilai tidak benar, mengapa tidak dibuka ruang dialog untuk membuktikannya?
Persoalan ini tidak boleh berhenti menjadi perang narasi.
Pemuda Papua Tengah membutuhkan persatuan yang nyata, bukan sekadar slogan. Membutuhkan kepemimpinan yang mampu merangkul, bukan memperuncing perbedaan. Dan membutuhkan keberanian untuk mengevaluasi siapa pun yang memegang amanah kepemudaan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook