KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK DIMULAI DI TUAL, MALUKU JANGAN HANYA JADI LADANG IKAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK DIMULAI DI TUAL, MALUKU JANGAN HANYA JADI LADANG IKAN

KERJA SAMA PERIKANAN INDONESIA–TIONGKOK DIMULAI DI TUAL, MALUKU JANGAN HANYA JADI LADANG IKAN

Pengawasan Laut Harus Diperketat, Nelayan Lokal Wajib Diberdayakan dan Nilai Tambah Harus Tinggal di Maluku

TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id — Kerja sama perikanan tangkap antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) resmi memasuki tahap implementasi di Kota Tual, Maluku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono, usai melaunching implementasi kerja sama perikanan tangkap RI–RRT melalui skema TCG di Pelabuhan Perikanan PT Samudera Indo Sejahtera Ngadi, Kota Tual, Kamis (24/9/2026), menegaskan pentingnya pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga keberlanjutan dan manfaat ekonomi.

Momentum tersebut menjadi penting bagi Maluku. Sebab, wilayah kepulauan ini memiliki sumber daya perikanan yang besar sekaligus masyarakat pesisir yang secara turun-temurun menggantungkan kehidupan pada laut.

Karena itu, kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada masuknya kapal, peningkatan produksi dan aktivitas investasi. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat lokal memperoleh manfaat nyata melalui lapangan pekerjaan, peningkatan kapasitas nelayan, pembangunan infrastruktur perikanan, transfer teknologi serta tumbuhnya industri pengolahan di daerah.

MALUKU JANGAN HANYA MENJADI TEMPAT IKAN DIAMBIL

Kerja sama perikanan RI–Tiongkok harus menjadi momentum untuk mengubah pola pembangunan perikanan di Maluku.

Daerah penghasil sumber daya laut semestinya tidak hanya menjadi lokasi penangkapan, sementara proses pengolahan, perdagangan dan nilai tambah ekonomi justru berlangsung di daerah lain.

Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan ikan yang ditangkap dari wilayah Maluku sebanyak mungkin didaratkan, ditangani, diolah dan dipasarkan melalui rantai industri yang memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

Penguatan pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, pabrik es, cold storage, SPBN, bengkel kapal, fasilitas pengolahan hasil perikanan serta akses pembiayaan dan teknologi bagi nelayan kecil menjadi kebutuhan mendesak.

NELAYAN LOKAL JANGAN SEKADAR MENJADI PENONTON

Peningkatan aktivitas industri perikanan harus dibarengi dengan pemberdayaan nelayan kecil.

Nelayan lokal harus memperoleh ruang untuk naik kelas melalui peningkatan kapasitas armada, teknologi penangkapan yang ramah lingkungan, akses permodalan, jaminan pasar dan peningkatan kemampuan pengolahan hasil tangkapan.

Pengembangan kampung nelayan atau small-scale fisheries dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan nelayan tradisional dengan rantai industri perikanan yang lebih modern.

Selain perikanan tangkap, potensi budidaya laut, pesisir dan darat juga perlu dikembangkan secara serius, termasuk rumput laut serta komoditas laut bernilai ekonomi lainnya.

Dengan demikian, ekonomi kelautan Maluku tidak hanya bergantung pada aktivitas penangkapan ikan.

PENGAWASAN LAUT TIDAK BOLEH KENDOR

Di sisi lain, peningkatan aktivitas kapal perikanan harus diikuti dengan peningkatan pengawasan.

Pemerintah harus memastikan seluruh kapal yang beroperasi memiliki perizinan, wilayah operasi, alat tangkap dan kewajiban pelaporan yang sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan juga harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan hanya melalui pemeriksaan administratif.

Potensi illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), penangkapan ikan destruktif, pelanggaran wilayah operasi, manipulasi hasil tangkapan maupun praktik lain yang merugikan sumber daya ikan harus dicegah sejak awal.

Jangan sampai atas nama investasi dan kerja sama internasional, pengawasan justru melemah.

Kerja sama internasional harus memperkuat kedaulatan dan tata kelola laut Indonesia, bukan menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

KONSERVASI HARUS NYATA, BUKAN SEKADAR DI ATAS PETA

Peningkatan produksi juga harus berjalan seimbang dengan perlindungan ekosistem.

Kawasan penting bagi pemijahan, pembesaran ikan, terumbu karang, padang lamun dan ekosistem pesisir lainnya harus mendapatkan perlindungan serta pemantauan secara berkelanjutan.

Pemerintah tidak boleh hanya menetapkan kawasan konservasi secara administratif, tetapi harus memastikan pengawasan dan penegakannya benar-benar berjalan.

Sebab, apabila ekosistem laut rusak, yang pertama kali kehilangan sumber penghidupan adalah nelayan dan masyarakat pesisir.

LANDASAN HUKUM HARUS MENJADI GARIS MERAH

Pengelolaan perikanan Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan kemudian mengalami perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja, mengatur antara lain pengelolaan sumber daya ikan, usaha perikanan, pemberdayaan nelayan kecil, pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang perikanan.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam harus menjadi perhatian dalam memastikan pembangunan sektor perikanan tidak meninggalkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada sektor tersebut. JDIH KKP juga mencatat UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan sebagai bagian dari kerangka hukum terkait kelautan dan perikanan.

Artinya, investasi dan kerja sama internasional tetap harus berjalan dalam koridor hukum nasional, keberlanjutan sumber daya ikan, perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.

PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA DAN TERUKUR

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai mekanisme kerja sama, wilayah operasi, jumlah kapal, jenis dan kapasitas kapal, target produksi, mekanisme pendaratan ikan, kontribusi ekonomi bagi daerah serta sistem pengawasan yang diterapkan.

Transparansi penting agar masyarakat Maluku dapat mengetahui secara jelas apa manfaat kerja sama tersebut bagi daerah.

Indikator keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak ikan yang ditangkap.

Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa besar nilai tambah yang tinggal di Maluku, berapa banyak nelayan lokal yang naik kelas, seberapa kuat industri pengolahan berkembang dan seberapa terjaga ekosistem laut.

JANGAN SAMPAI SEJARAH BURUK IUU FISHING TERULANG

Kerja sama Indonesia–Tiongkok melalui TCG di Tual merupakan peluang besar apabila dikelola secara transparan, terukur dan berkelanjutan.

Namun peluang tersebut juga membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin, lemahnya pengawasan ataupun praktik perikanan yang merusak.

Maluku tidak boleh hanya menjadi tempat kapal datang, ikan ditangkap, lalu hasil laut dibawa keluar.

Maluku harus menjadi bagian utama dari rantai ekonomi perikanan—mulai dari produksi, pendaratan, pengolahan hingga pemasaran.

Nelayan lokal harus menjadi pelaku utama, bukan penonton.

Karena itu, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Tual, aparat penegak hukum, pengawas perikanan, pelaku usaha dan masyarakat harus membangun pengawasan bersama.

Kerja sama boleh diperluas, investasi boleh masuk, industri boleh berkembang. Tetapi laut Maluku harus tetap dijaga, hukum harus ditegakkan dan masyarakat Maluku harus menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan lautnya sendiri.

Editor: Bruce Elang