Kesepakatan Adat Tak Kunjung Dipenuhi, Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Dipertanyakan: Kapolda dan Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kesepakatan Adat Tak Kunjung Dipenuhi, Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Dipertanyakan: Kapolda dan Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik

Kesepakatan Adat Tak Kunjung Dipenuhi, Laporan Tabita Djonler di Polres Mimika Dipertanyakan: Kapolda dan Kapolres Diminta Evaluasi Penyidik

Timika, Tribunnusantara-web.id — Kesepakatan penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat Biak yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 27 Februari 2026 kini kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena isi kesepakatan tersebut diduga belum dilaksanakan, tetapi juga karena laporan polisi yang diajukan salah satu pihak disebut belum menunjukkan perkembangan berarti setelah lebih dari lima bulan.19/08/2026

Tabita Djonler, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah penyelesaian melalui mekanisme adat dinilai tidak berjalan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak.

Dokumen yang diterima redaksi menyebutkan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui sidang adat Biak yang dipimpin Ketua Hakim Adat Pieter K. Yarangga bersama anggota Manase Rumbiak.

Dalam surat pernyataan itu, Benyamin Simbiak disebut sebagai pihak pertama dan Tabita Djonler sebagai pihak kedua. Keduanya disebut pernah hidup bersama layaknya pasangan suami istri selama kurang lebih sembilan tahun, namun belum melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum adat, agama maupun hukum negara.

Kesepakatan Adat Memuat Tanah, Emas dan Denda Rp100 Juta

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Benyamin Simbiak telah menyerahkan satu bidang tanah berukuran 150 x 50 meter persegi serta emas seberat tujuh gram kepada Tabita Djonler sebagai bagian dari penyelesaian.

Dokumen itu juga menyatakan aset tersebut menjadi hak pihak kedua dan tidak akan diminta kembali ataupun digugat di kemudian hari.

Selain itu, surat tersebut memuat pernyataan mengenai dugaan hubungan Benyamin Simbiak dengan seorang perempuan bernama Sarma Barita Tambunan hingga kemudian berlangsung pernikahan menurut agama Kristen, hukum adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, Tabita Djonler disebut meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme adat Biak.

Kesepakatan kemudian memuat kewajiban berupa penyerahan satu unit rumah permanen di kawasan Pomako, Timika, serta denda adat sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda tersebut disepakati dilakukan secara bertahap sebesar Rp5 juta setiap bulan melalui Ketua Kerukunan Bar Swapor, Pieter K. Yarangga, sampai kewajiban dinyatakan lunas.

Kesepakatan tersebut disebut dibuat atas persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan serta ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh Pieter Jonler dan Jacob Wakum.

Lima Bulan Berlalu, Laporan Disebut Belum Jelas Perkembangannya

Persoalan kemudian bergeser dari ruang adat ke ranah hukum.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang diterima redaksi, Tabita Djonler telah membuat laporan di SPKT Polres Mimika pada 15 Maret 2026 dengan Nomor:

TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor kepada redaksi, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pelapor mengaku beberapa kali mendapat informasi bahwa dirinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Akan tetapi, menurut pihak pelapor, pemanggilan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekecewaan.

Pihak pelapor mempertanyakan apakah laporan yang telah diterima secara resmi tersebut benar-benar sedang diproses atau justru mengalami stagnasi di tingkat penyidik.

“Kami hanya dijanjikan akan dipanggil, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” demikian inti keberatan pihak pelapor sebagaimana disampaikan kepada redaksi.

Pelapor juga meminta pimpinan kepolisian tidak membiarkan sebuah laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian perkembangan.

Bukan Menuduh, Tetapi Profesionalitas Penyidik Patut Dipertanyakan

Redaksi menegaskan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidik telah menerima intervensi, berpihak kepada pihak tertentu, atau melakukan praktik “masuk angin”.

Namun, apabila benar sebuah laporan yang telah diterima secara resmi selama lebih dari lima bulan tidak mengalami perkembangan yang dapat dijelaskan kepada pelapor, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian.

Sebab, masyarakat yang datang melapor kepada kepolisian bukan hanya membutuhkan tanda terima laporan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa laporan tersebut ditangani sesuai prosedur.

Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti menjadi sebuah nomor administrasi di atas meja.

Mengacu Kode Etik Profesi Polri

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, apabila terdapat dugaan anggota tidak menjalankan tugas secara profesional, tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, melakukan pembiaran, atau terdapat persoalan lain dalam proses penanganan laporan, hal tersebut semestinya dapat dievaluasi secara internal berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan.

Dalam konteks laporan Tabita Djonler, pertanyaan publik menjadi sederhana:

Sudah sejauh mana laporan tersebut diproses?

Apa kendalanya?

Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa pelapor belum mendapatkan kepastian perkembangan perkara setelah laporan diterima?

Kapolda dan Kapolres Diminta Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus

Pihak pelapor meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Evaluasi bukan berarti harus memvonis penyidik bersalah.

Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah prosedur telah berjalan, apakah penyidik bekerja sesuai kewenangan, apakah terdapat hambatan administrasi maupun hukum, dan apakah hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya telah diberikan secara patut.

Jika penyidik memang bekerja sesuai prosedur, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai tahapan yang sudah dilakukan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan, pimpinan kepolisian mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan sampai satu laporan yang lamban ditangani akhirnya menjadi persoalan yang lebih besar: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Redaksi Tunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Benyamin Simbiak, Sarma Barita Tambunan maupun Polres Mimika mengenai substansi persoalan dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi maupun informasi tambahan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pernyataan hasil penyelesaian melalui sidang adat Biak dan dokumen tanda penerimaan laporan kepolisian yang diterima redaksi, serta keterangan dari pihak pelapor. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.

Editor: Bruce Elang