Kesepakatan Sidang Adat Biak Diduga Tak Dipenuhi, Tabita Djonler Tempuh Jalur Hukum dengan Melapor ke Polres Mimika

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kesepakatan Sidang Adat Biak Diduga Tak Dipenuhi, Tabita Djonler Tempuh Jalur Hukum dengan Melapor ke Polres Mimika

Kesepakatan Sidang Adat Biak Diduga Tak Dipenuhi, Tabita Djonler Tempuh Jalur Hukum dengan Melapor ke Polres Mimika

Timika Tribunnusantara-web.id – Penyelesaian sengketa keluarga melalui hukum adat Biak yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2026 kini menjadi sorotan setelah pihak yang mengaku sebagai korban memilih menempuh jalur hukum karena menilai isi kesepakatan tersebut tidak dijalankan.18/07/2026

Surat pernyataan tersebut memuat kesepakatan antara Benyamin Simbiak sebagai Pihak Pertama (mantan suami) dan Tabita Djonler sebagai Pihak Kedua (mantan istri). Proses penyelesaian dilakukan melalui sidang adat Biak yang dipimpin Ketua Hakim Adat Pieter K. Yarangga bersama anggota Manase Rumbiak.

Berdasarkan isi dokumen, kedua belah pihak mengakui telah hidup bersama layaknya pasangan suami istri selama kurang lebih sembilan tahun, namun belum pernah melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum adat, agama, maupun hukum negara.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Benyamin Simbiak mengakui telah menyerahkan kepada Tabita Djonler satu bidang tanah berukuran 150 x 50 meter persegi serta emas seberat tujuh gram sebagai bagian dari penyelesaian awal. Dokumen menyatakan aset tersebut menjadi hak pihak kedua dan tidak akan diminta kembali ataupun digugat di kemudian hari.

Selanjutnya, surat itu memuat pernyataan bahwa Benyamin Simbiak diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Sarma Barita Tambunan, kemudian melangsungkan pernikahan menurut agama Kristen, hukum adat, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa komunikasi maupun sepengetahuan Tabita Djonler.

Atas dasar itu, Tabita Djonler menyatakan merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat Biak.

Dalam kesepakatan tersebut, Benyamin Simbiak menyatakan bersedia memenuhi sanksi adat berupa penyerahan satu unit rumah permanen di kawasan Pomako, Timika, serta pembayaran denda adat sebesar Rp100 juta yang disepakati dibayarkan secara bertahap sebesar Rp5 juta setiap bulan melalui Ketua Kerukunan Bar Swapor, Pieter K. Yarangga, hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

Surat pernyataan itu juga menegaskan bahwa seluruh isi kesepakatan dibuat atas persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Benyamin Simbiak dan Tabita Djonler, serta disaksikan oleh Pieter Jonler dan Jacob Wakum.

Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, penyelesaian melalui mekanisme adat tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati. Merasa hak-haknya belum dipenuhi, Tabita Djonler kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Mimika.

Laporan tersebut diterima pada 15 Maret 2026 oleh SPKT Polres Mimika yang saat itu diketahui atas nama IPDA Alwi Gufron Fadillah, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor tercatat atas nama Tabita Djonler, warga negara Indonesia, berjenis kelamin perempuan, lahir di Dobo pada 4 Oktober 1983, beragama Kristen Protestan, dan beralamat di Jalan Gorong-Gorong, RT/RW 005, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Benyamin Simbiak, Sarma Barita Tambunan, maupun Polres Mimika mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi telah membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan salinan surat pernyataan hasil sidang adat dan dokumen tanda penerimaan laporan kepolisian yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, dan proses hukum yang berjalan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Editor: Bruce Elang