Ketua DPRK Fakfak Kawal Aspirasi Perbaikan Jalan Kayuni-Kokas ke Pemprov Papua Barat
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Aspirasi masyarakat terkait buruknya kondisi ruas jalan Kayuni-Kokas mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak. Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, S.T., memastikan tuntutan perbaikan jalan tersebut akan dikawal hingga ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Komitmen itu disampaikan Amir setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Kokas di Kantor DPRK Fakfak, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut membahas tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret terhadap kondisi jalan yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat di wilayah Kokas dan sekitarnya.
Amir mengatakan, DPRK tidak akan berhenti pada menerima aspirasi. Seluruh hasil audiensi, termasuk dokumen dan tuntutan yang disampaikan masyarakat, akan dirampungkan untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil audiensi hari ini akan langsung kami tindak lanjuti bersama Pemerintah Daerah. Tuntutan ini akan kami kawal dan sebelumnya akan kami rampungkan seluruh hasil audiensi yang disampaikan, sehingga aspirasi ini akan kami sampaikan selanjutnya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai prosedur dan mekanisme,” ujar Amir kepada awak media seusai pertemuan.
Dorong Masuk Perubahan Anggaran 2026
Amir menilai persoalan jalan Kayuni-Kokas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat merespons aspirasi masyarakat dengan memasukkan penanganan ruas jalan tersebut dalam Perubahan Anggaran Tahun 2026.
Menurut dia, apabila pekerjaan belum dapat dituntaskan seluruhnya pada perubahan anggaran tahun ini, penanganannya dapat dilanjutkan melalui Anggaran Induk 2027.
“Aspirasi dan seluruh dokumen hasil pertemuan hari ini pasti akan kami sampaikan. Kami sangat berharap Pemprov Papua Barat bisa mendengar, agar nantinya di Perubahan Anggaran Tahun 2026 ini bisa mulai dikerjakan, dan selanjutnya akan dituntaskan pada Anggaran Induk Tahun 2027 mendatang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRK Fakfak ingin mendorong persoalan jalan Kayuni-Kokas masuk dalam agenda pembahasan pemerintah provinsi, bukan sekadar menjadi keluhan yang berulang setiap kali kondisi jalan memburuk.
Kewenangan Provinsi, Aspirasi Tetap Dikawal
Amir menjelaskan, ruas jalan Kayuni-Kokas berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Karena itu, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak akan berkoordinasi untuk memastikan aspirasi masyarakat sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan jalan tersebut.
Ia berharap persoalan infrastruktur ini tidak menjadi ruang saling menyalahkan antarinstansi. Sebaliknya, seluruh pihak perlu duduk bersama mencari jalan keluar yang realistis dan terukur.
“Harapan kami, seluruh pihak, baik dewan, pemerintah daerah maupun masyarakat, tetap bersatu mengawal persoalan ini,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Terkait batas waktu 7 x 24 jam yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kokas, Amir meminta masyarakat memahami bahwa penyelesaian persoalan infrastruktur, terutama yang melibatkan kewenangan lintas pemerintahan, membutuhkan proses koordinasi dan tahapan teknis.
Ia juga mengimbau masyarakat Kokas agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang kepada pemerintah dan DPRK untuk menjalankan fungsi pengawalan aspirasi.
Menurut Amir, yang paling penting saat ini adalah memastikan tuntutan masyarakat tidak berhenti di meja audiensi, tetapi benar-benar bergerak menuju pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Biarkan kami bersama pemerintah daerah mengawal aspirasi ini. Kita semua tentu menginginkan solusi terbaik agar akses masyarakat melalui ruas Kayuni-Kokas dapat segera diperbaiki,” katanya.
Dengan komitmen tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Masyarakat menunggu bukan sekadar janji koordinasi, melainkan langkah nyata berupa kepastian program, anggaran, dan waktu pelaksanaan perbaikan jalan Kayuni-Kokas.
Writter : ASAH | Editor : Den








































Komentar via Facebook