Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Diduga Intervensi Kasus Tambang Nikel di Sultra
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Kejaksaan Agung menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
HS diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar untuk mengintervensi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang PT TSHI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam siaran pers.
Berawal dari Sengketa PNBP
Perkara ini bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Perusahaan keberatan membayar denda yang dianggap tidak tepat.
Dalam situasi itu, pemilik PT TSHI berinisial LD disebut mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. HS diduga bersedia membantu dengan memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berangkat dari laporan masyarakat.
Penyidik menduga HS mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa sehingga kesimpulan Ombudsman menyatakan kebijakan kementerian keliru. Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan menghitung sendiri beban kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Pada April 2025, HS disebut bertemu dengan pihak perusahaan di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang Rp1,5 miliar agar ditemukan kesalahan administratif dalam keputusan kementerian terkait perhitungan PNBP IPPKH.
Tak hanya itu, HS juga diduga memerintahkan stafnya menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi. Pesan yang disampaikan: hasil pemeriksaan akan “sesuai harapan” dan dapat menguntungkan perusahaan.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyertakan Pasal 5 ayat (2) serta alternatif Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara serta penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pukulan bagi Lembaga Pengawas
Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini menjadi sorotan. Ombudsman selama ini berfungsi mengawasi maladministrasi oleh aparatur negara, termasuk kementerian dan lembaga.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, perkara tersebut bukan hanya menyangkut suap dalam sengketa tambang nikel, tetapi juga berimplikasi pada integritas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan administrasi pemerintahan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.








































Komentar via Facebook