Ketua PWI Malra Semprot Kejaksaan: Banyak Kasus Mangkrak, Kinerja Dinilai Jalan di Tempat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua PWI Malra Semprot Kejaksaan: Banyak Kasus Mangkrak, Kinerja Dinilai Jalan di Tempat

Langgur, TribunNusantara.web.id | Kritik keras kembali menghantam Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, menilai institusi penegak hukum itu berjalan lambat dan tampak tak bergigi dalam menangani kasus dugaan korupsi yang bertahun-tahun mandek tanpa kejelasan.

Dalam wawancara di Sekretariat PWI Maluku Tenggara, Jumat (21/11/2025), Rahakbauw menyebut Kejaksaan seolah kehilangan inisiatif.

Ia mengungkapkan sejak 2022 hingga 2024, banyak proyek bernilai miliaran rupiah mangkrak di Kei Besar dan Kei Kecil.

Namun, menurut dia, kejaksaan tak menunjukkan langkah konkret, apalagi upaya membangun komunikasi dengan unsur masyarakat sipil, termasuk aktivis dan insan pers.

“Kejaksaan itu jangan hanya menunggu laporan. Fungsi intelijen mestinya digunakan secara maksimal. Turun ke lapangan, gali data, rangkul masyarakat,” katanya dengan nada geram.

Rahakbauw juga menyorot pernyataan Kejari Malra, Fik Fik Sulrofik, yang beberapa waktu lalu memastikan bakal menetapkan salah seorang kepala bidang sebagai tersangka.

“Nyatanya sampai hari ini tidak ada kabar, tidak ada tindakan tegas. Publik dibiarkan menebak-nebak,” ujarnya.

PWI Maluku Tenggara, tegasnya, tak akan tinggal diam. Bila sampai Desember 2025 tak ada perkembangan berarti, organisasi wartawan tertua itu akan melayangkan laporan hingga ke tingkat pusat.

Ia menilai bila suatu kasus sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, maka Kejaksaan wajib mengumumkannya, bukan sekadar memberi janji kosong.

“Jangan hanya omon-omon di media,” ucapnya.

Merujuk instruksi Kejaksaan Agung serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Rahakbauw menegaskan tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum menunda penetapan tersangka bila bukti permulaan telah mencukupi.

“Aturannya jelas. Kewajibannya juga jelas,” katanya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara segera berbenah dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi di Bumi Larvul Ngabal.

“Kami melihat terlalu banyak kasus yang dibiarkan menggantung. Kalau kejaksaan tak bergerak cepat, publik akan terus kehilangan kepercayaan,” tutupnya.