Ketua PWI Maluku Tenggara Kutuk Tindakan Brutal Kasat Reskrim Mimika: Serangan Terhadap Pers dan Demokrasi!
Langgur, TribunNusantara.web.id | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Obama Rahakbauw, dengan nada tegas mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk kebiadaban dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Tindakan tersebut berupa persekusi, intimidasi, serta pemaksaan tanda tangan surat pernyataan terhadap empat jurnalis di Kabupaten Mimika.
Menurut Rahakbauw, tindakan aparat kepolisian tersebut bukan hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga menodai nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, dan segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis merupakan kejahatan serius terhadap publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran konstitusi. Tindakan aparat seperti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kami di PWI Maluku Tenggara mengutuk keras tindakan biadab itu,” tegas Rahakbauw dengan nada tajam, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai, persekusi yang dialami empat jurnalis di Mimika mencerminkan masih adanya mentalitas represif di tubuh aparat penegak hukum yang anti kritik dan tidak memahami fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial.
Padahal, keberadaan pers adalah untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan, bukan untuk dijadikan musuh negara.
Lebih lanjut, Rahakbauw meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung menindak tegas Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria dan anggotanya yang terlibat.
Ia menilai tindakan ini telah mencoreng nama baik Polri secara nasional dan mengancam reputasi institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata publik.
“Jika Kapolri diam, maka publik akan menilai Polri melindungi pelaku pelanggaran hukum di internalnya sendiri. Kami menuntut proses hukum yang transparan dan terbuka untuk publik, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Rahakbauw dengan nada geram.
Ketua PWI Maluku Tenggara itu juga menyerukan solidaritas nasional antarjurnalis dan organisasi media di seluruh Indonesia untuk bersatu mengecam tindakan represif tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk serangan terhadap hak publik untuk tahu.
“Kebebasan pers bukan milik wartawan semata, tetapi milik rakyat. Jika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam,” tambahnya.
Insiden di Mimika ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Tanah Papua, sekaligus ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi yang digadang-gadang Kapolri.
Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru dibiarkan tenggelam tanpa keadilan.
Dengan nada sinis, Rahakbauw menutup pernyataannya:
“Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan tirani. Dan ketika aparat menindas kebenaran, maka rakyatlah yang harus bersuara.”
Tindakan brutal terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sebuah ancaman nyata terhadap jantung demokrasi. Kini, publik menanti keberanian Polri membuktikan bahwa hukum masih memiliki nyawa — bukan hanya untuk rakyat kecil, tapi juga untuk aparat yang bertindak semena-mena.
Writter : Billy Rahanra








































Komentar via Facebook