Ketua Tim Pemenangan KNPI Terpilih Bantah Isu Musda Ilegal, Tegaskan Seluruh Tahapan Sesuai Konstitusi Organisasi
Ketua Tim Pemenangan KNPI Terpilih Bantah Isu Musda Ilegal, Tegaskan Seluruh Tahapan Sesuai Konstitusi Organisasi
Langgur Tribunnusantara-web.id – Ketua GMKI Maluku Tenggara yang juga Ketua Tim Pemenangan Ketua KNPI Maluku Tenggara terpilih, Kristo Omaratan, meluruskan berbagai pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Maluku Tenggara. Menurutnya, tudingan bahwa Musda berlangsung secara ilegal tidak memiliki dasar apabila mengacu pada konstitusi organisasi.04/07/2026
Kristo menilai, sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh kelompok tertentu, termasuk yang mengatasnamakan unsur Cipayung, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak semua organisasi yang tergabung dalam Cipayung memiliki pandangan yang sama seperti yang diberitakan. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang mengklaim seolah-olah seluruh unsur Cipayung menolak atau mempersoalkan hasil Musda," ujar Kristo.
Ia menegaskan bahwa legalitas Musda harus dinilai berdasarkan ketentuan organisasi, bukan berdasarkan opini atau asumsi pihak tertentu. Menurutnya, Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI, khususnya Pasal 17 ayat (1), secara jelas mengatur bahwa penyelenggaraan Musyawarah Daerah KNPI kabupaten/kota dilaksanakan atas persetujuan DPD KNPI Provinsi.
"Kalau kita berbicara soal legal atau ilegal, maka acuannya adalah konstitusi organisasi. Dalam ART Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa Musda kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPD KNPI Provinsi. Jadi ruang konstitusional itulah yang harus menjadi dasar penilaian," tegasnya.
Kristo menambahkan, DPD KNPI Provinsi merupakan penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan Musda tingkat kabupaten/kota. Karena itu, kehadiran dan persetujuan DPD KNPI Provinsi menjadi legitimasi yang tidak dapat diabaikan.
"Bagi kami, DPD KNPI Provinsi adalah penanggung jawab tertinggi dalam Musda. Seluruh proses berlangsung bersama DPD Provinsi hingga forum berakhir. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut Musda tersebut ilegal," katanya.
Lebih lanjut, Kristo juga menjelaskan bahwa peserta Musda telah memenuhi ketentuan organisasi. Sebelum DPD KNPI Provinsi mengambil alih jalannya persidangan, panitia dan Steering Committee telah membuka proses registrasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Menurutnya, tercatat sebanyak 135 OKP tingkat nasional yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara telah terdaftar, sementara 84 OKP hadir dan mengikuti jalannya Musda.
"Jumlah peserta yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam organisasi. Forum memiliki jumlah peserta yang lebih dari cukup untuk mengambil keputusan secara sah," jelas Kristo.
Ia berharap polemik mengenai legalitas Musda tidak lagi diperdebatkan karena seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang sah.
"Musda telah selesai dilaksanakan sesuai konstitusi organisasi. Karena itu, mari kita menghormati hasil forum dan bersama-sama mendukung kepengurusan KNPI Maluku Tenggara yang telah terbentuk demi kepentingan pemuda ke depan," tutup Kristo Omaratan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook