Ketua Umum Kamoro Tegaskan Persaudaraan Kamoro–Mee, Persoalan Kapiraya Didorong Diselesaikan Lewat Pendekatan Adat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua Umum Kamoro Tegaskan Persaudaraan Kamoro–Mee, Persoalan Kapiraya Didorong Diselesaikan Lewat Pendekatan Adat

Ketua Umum Kamoro Tegaskan Persaudaraan Kamoro–Mee, Persoalan Kapiraya Didorong Diselesaikan Lewat Pendekatan Adat

TIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Ketua Umum Kamoro, Yance Boyau, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, atas pengukuhan kepengurusan masyarakat Kamoro di pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah.18/9/26

Usai pengukuhan, Yance Boyau menegaskan bahwa momentum tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremoni organisasi. Menurutnya, pengukuhan harus menjadi titik awal untuk memperkuat kembali nilai-nilai persaudaraan, kebersamaan, serta kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur masyarakat Kamoro dan Mee.

Boyau saat dihubungi redaksi menyatakan dirinya memiliki komitmen untuk menjaga dan mengembalikan semangat persaudaraan antara masyarakat Kamoro dan Mee yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Hubungan masyarakat Kamoro dan Mee sudah terjalin sejak zaman leluhur. Kami tidak pernah menginginkan adanya konflik antara kedua suku. Persaudaraan ini harus kita jaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Menurut Boyau, persoalan Kapiraya juga perlu dilihat secara lebih hati-hati dan tidak semata-mata melalui pendekatan politik maupun administratif. Ia mendorong agar persoalan tersebut dibicarakan melalui mekanisme adat dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh adat dari kedua komunitas.

Ia menilai pendekatan adat dapat menjadi ruang penting untuk mencari titik temu, mengedepankan musyawarah, serta menghindari munculnya ketegangan di tengah masyarakat.

“Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan kepala dingin melalui pendekatan adat. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh masyarakat adat justru berkembang menjadi konflik yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Persaudaraan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Perbedaan Administratif

Boyau juga menekankan bahwa hubungan sosial dan kekerabatan masyarakat Kamoro dan Mee telah terbentuk jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern.

Karena itu, menurutnya, perbedaan kepentingan maupun persoalan wilayah tidak boleh menghapus sejarah persaudaraan kedua masyarakat.

“Bagi kami, hubungan Kamoro dan Mee bukan baru terjadi hari ini. Itu sudah diwariskan oleh para leluhur. Karena itu, jangan sampai persoalan batas atau kepentingan tertentu membuat kita saling berhadapan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan untuk memperkuat rekonsiliasi dan komunikasi antarmasyarakat adat di Papua Tengah. Pemerintah daerah bersama lembaga adat dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menyentuh masyarakat adat ditangani secara hati-hati, transparan, dan tidak memperuncing perbedaan.

Memiliki Landasan Konstitusional

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dalam konteks Papua, prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta kekhususan Papua.

Pendekatan penyelesaian melalui musyawarah juga sejalan dengan semangat UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak.

Namun, mekanisme adat tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Pemerintah Diminta Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Penonton

Momentum pengukuhan kepengurusan masyarakat Kamoro di Provinsi Papua Tengah diharapkan tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh kelompok masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten yang berkepentingan perlu membuka ruang dialog yang melibatkan tokoh adat Kamoro dan Mee secara proporsional.

Sebab, persoalan yang menyangkut identitas, sejarah, wilayah adat, dan hubungan antarsuku tidak cukup diselesaikan hanya melalui dokumen administratif.

Kuncinya adalah dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta kepastian hukum.

Yance Boyau menegaskan bahwa masyarakat Kamoro tidak ingin hubungan persaudaraan yang telah dibangun para leluhur rusak karena persoalan yang seharusnya masih dapat dibicarakan.

“Kamoro dan Mee adalah saudara. Mari kita jaga persaudaraan ini. Kalau ada persoalan Kapiraya, mari kita duduk bersama dan mencari jalan keluar melalui adat, dengan tetap menghormati hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Bruce Elang