Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi, Kampus Wajib Jadi Ruang Aman
Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi, Kampus Wajib Jadi Ruang Aman
Makassar, Tribunnusantara-web.id Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, TM Luthfi Yazid, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual—termasuk yang terjadi melalui percakapan digital—tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.
Pernyataan itu disampaikan di sela pelantikan advokat di Makassar, Minggu (19/4/2026), menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga memuat konten pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen dan memicu kemarahan publik.
“Jangan reduksi kekerasan seksual hanya pada tindakan fisik. Bahasa yang merendahkan, objektifikasi, hingga normalisasi dalam ruang privat adalah bagian dari masalah,” tegas Luthfi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang sudah jelas mengatur bentuk dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus.
Menurutnya, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan cerminan masalah struktural: rendahnya kesadaran hukum, lemahnya sensitivitas gender, dan masih kuatnya budaya yang menormalisasi pelecehan. Ia menyinggung konsep “rape culture”, di mana perilaku merendahkan dianggap biasa hingga berujung pada kekerasan yang lebih serius.
DePA-RI mendesak Universitas Indonesia untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel.
Penanganan kasus, kata Luthfi, harus berpihak pada korban—menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan hak.Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak berhenti di institusi pendidikan. Keluarga dan masyarakat juga harus aktif membangun budaya saling menghormati dan lingkungan yang aman.
“Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya cara memastikan kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasus di FH UI ini kini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan tinggi: apakah kampus benar-benar menjadi ruang aman, atau justru membiarkan praktik yang merendahkan martabat tumbuh tanpa kontrol.
“Elang”








































Komentar via Facebook