Ketum PITI Apresiasi Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun: Beban Fiskal Warisan Krisis 1998 Dituntaskan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketum PITI Apresiasi Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun: Beban Fiskal Warisan Krisis 1998 Dituntaskan

Ketum PITI Apresiasi Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun: Beban Fiskal Warisan Krisis 1998 Dituntaskan

JAKARTA Tribunnusantara-web.id  – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. Ipong Hembing Putra, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menuntaskan kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).

Pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan secara resmi mengakhiri kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pemerintah kemudian mengumumkan penyelesaian kewajiban tersebut pada September 2026.

Dr. Ipong menilai penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari penataan fiskal negara karena utang tersebut telah menjadi bagian dari kewajiban pemerintah selama hampir tiga dekade.

 “Saya memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penyelesaian kewajiban obligasi BLBI yang merupakan warisan dari penanganan krisis keuangan 1997–1998. Penyelesaian ini penting untuk memberikan kepastian terhadap pengelolaan keuangan negara dan mengurangi beban kewajiban pemerintah di masa mendatang,” ujar Dr. Ipong di Jakarta, Rabu (23/9/2026).»

Pelunasan BLBI dan Pengelolaan Keuangan Negara

Berdasarkan keterangan pemerintah, pembayaran terakhir sebesar Rp218,3 triliun dilakukan pada Agustus 2026. Pemerintah menyebut pembayaran tersebut memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

Penyelesaian kewajiban tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang memiliki landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk APBN.

Sementara itu, aspek penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Negara memiliki dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang saat ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kerangka hukum tersebut, pengelolaan utang negara pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, transparan, profesional, dan bertanggung jawab serta menjadi bagian dari pengelolaan fiskal pemerintah.

PITI: Penyelesaian Kewajiban Harus Diikuti Tata Kelola Fiskal yang Sehat

Dr. Ipong mengatakan penyelesaian obligasi BLBI tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya nominal yang dibayarkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesinambungan pengelolaan fiskal negara.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa ruang fiskal yang tersedia setelah penyelesaian kewajiban tersebut tetap dikelola secara hati-hati, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang paling penting setelah kewajiban ini diselesaikan adalah bagaimana pemerintah menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas belanja negara, serta memastikan setiap rupiah APBN memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara harus tetap berorientasi pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik sebagaimana menjadi bagian penting dalam kerangka UU Keuangan Negara.

Warisan Krisis 1997–1998 Ditutup

Obligasi yang dilunasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani krisis keuangan 1997–1998. Menurut pemerintah, penyelesaian Rp218,3 triliun tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi penanganan krisis tersebut.

Pemerintah menyebut kewajiban tersebut sebelumnya tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.

PITI berharap penyelesaian kewajiban tersebut menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan fiskal dan memastikan kebijakan utang pemerintah ke depan dilakukan dengan perhitungan risiko yang matang.

“Kita berharap tidak hanya persoalan kewajiban masa lalu yang diselesaikan, tetapi juga tata kelola keuangan negara semakin diperkuat. Generasi mendatang harus mendapatkan manfaat dari kebijakan fiskal hari ini, bukan sekadar mewarisi kewajiban,” ujar Dr. Ipong.

Dasar Hukum yang Relevan

Sejumlah ketentuan yang relevan dengan pengelolaan keuangan dan utang negara antara lain:

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai landasan utama pengelolaan keuangan negara dan APBN.

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban perbendaharaan negara.

3. UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, sebagai landasan hukum penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Negara, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.

4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagai bagian dari kerangka pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Editor: Bruce Elang