KKJ: Pembungkaman Liputan Bencana Sumatera Adalah Darurat Demokrasi
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Pembatasan informasi di tengah bencana kembali membuka luka lama demokrasi Indonesia. Kali ini, peristiwanya terjadi di Sumatera. Dalam beberapa hari terakhir, ruang redaksi dan lokasi bencana seakan diselimuti senyap yang dipaksakan—bukan oleh alam, melainkan oleh kuasa.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat serangkaian tindakan yang mereka nilai sebagai pembatasan sistematis terhadap kerja jurnalistik. Seorang jurnalis Kompas dilaporkan mengalami intimidasi aparat TNI saat meliput bantuan internasional.
Di waktu yang hampir bersamaan, detik.com menghapus seluruh pemberitaan terkait bencana. Sementara itu, CNN Indonesia TV menghentikan siaran langsung dari lokasi bencana dan memilih jalan sunyi: sensor diri.
“Polanya jelas dan berbahaya,” kata KKJ dalam siaran persnya, Kamis, 19 Desember 2025. Laporan-laporan jurnalistik yang dibatasi itu menampilkan realitas lapangan yang berbeda—bahkan bertentangan—dengan pernyataan resmi para pejabat negara. Fakta-fakta yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan publik justru disingkirkan dari ruang informasi.
KKJ menilai situasi ini sebagai tekanan serius terhadap kemerdekaan pers. Intimidasi dan pembatasan liputan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak warga negara untuk mengetahui.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan jurnalis. Pasal 8 mengatur perlindungan hukum, sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.
“Upaya damai informal tidak menghapus unsur pidananya,” tegas KKJ.
Lebih jauh, pembatasan informasi bencana dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam konteks bencana, informasi bukan sekadar berita—ia adalah penentu keselamatan. Ketika informasi dikendalikan, risiko justru meningkat. Publik kehilangan kemampuan untuk memahami situasi, mengambil keputusan, dan melindungi diri.
KKJ juga mengingatkan bahaya lain yang mengintai: negara berpotensi menjadi produsen disinformasi. Ketika liputan dibungkam dan ruang verifikasi ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan beredar tanpa koreksi. Dalam kondisi seperti itu, propaganda dapat menggantikan fakta. Demokrasi pun kehilangan mekanisme pengawasannya.
Sorotan KKJ tidak hanya diarahkan kepada negara. Perusahaan media, menurut mereka, juga memikul tanggung jawab besar. Media bukan sekadar saluran informasi, melainkan pilar kontrol kekuasaan. Ketika media memilih diam atau tunduk, fungsi check and balances runtuh perlahan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang mengalami intimidasi. Mereka juga meminta Presiden segera menetapkan Status Bencana Nasional, menjamin perlindungan penuh bagi kerja pers di wilayah bencana, serta menghentikan pernyataan pejabat yang tidak akurat dan menyesatkan. Dewan Pers diminta lebih aktif menekan negara agar memenuhi kewajibannya, sementara perusahaan media didorong menolak segala bentuk sensor dan pembungkaman.
KKJ—yang dideklarasikan pada 5 April 2019—merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil yang berjuang melawan impunitas kekerasan terhadap jurnalis. Dalam situasi ini, suara mereka terdengar sebagai peringatan: ketika bencana diliputi senyap, yang runtuh bukan hanya rumah dan tanah, tetapi juga hak publik dan sendi demokrasi.
Di negeri yang mengaku demokratis, bencana seharusnya membuka mata—bukan membungkam suara.








































Komentar via Facebook