KNPI Maluku Tenggara Ancam Laporkan Kadinsos dan Mantan Bendahara ke Polisi soal Utang Rentenir
Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan siap melaporkan Kepala Dinas Sosial dan mantan bendahara dinas tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Malra.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik pinjam-meminjam yang menyeret nama kedua pejabat itu dengan menggunakan cap resmi kantor Dinas Sosial sebagai jaminan.
Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan, SH, menegaskan hal itu dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Caffe Kopi Kei, Senin (1/9/2025).
“Kami akan melaporkan Kepala Dinas Sosial dan mantan bendahara ke Polres Malra atas dugaan utang piutang yang kini membuat mereka dikejar-kejar rentenir,” kata Rizal, yang akrab disapa Ical.
Menurut Rizal, penggunaan cap kantor dalam transaksi pinjaman uang sangat memalukan.
“Kalau pinjaman itu untuk kebutuhan dinas, tentu lain soal. Tetapi bila untuk kepentingan pribadi, tidak pantas menggunakan cap resmi kantor hanya untuk meyakinkan pemberi pinjaman,” ujarnya.
KNPI Malra juga menyoroti dugaan bahwa dana pinjaman tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan ikut mengalir guna memfasilitasi salah satu pasangan calon dalam perhelatan Pilkada lalu.
“Bahkan kami menduga, tidak hanya pinjaman, tetapi juga Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial ikut dipakai untuk kepentingan politik. Bisa jadi ada janji jabatan strategis yang membuat Kepala Dinas berani mengambil risiko sebesar itu,” kata Rizal.
Atas dasar itu, KNPI Malra mendorong aparat kepolisian segera bertindak.
“Kami berharap Polres Malra, khususnya Satreskrim, segera menindaklanjuti laporan yang akan kami ajukan, memanggil Kepala Dinas dan mantan bendahara untuk dimintai keterangan, agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
KNPI menilai kasus ini bukan sekadar persoalan utang pribadi, melainkan menyangkut integritas penyelenggara birokrasi.
“Ketika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik, maka publik harus tahu dan hukum harus berjalan,” tutup Rizal.
Sebelum berita ini diterbitkan, pimpinan redaksi TribunNusantara.web.id telah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara melalui sambungan telepon seluler sebanyak tiga kali, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Writter : Bruce Elang








































Komentar via Facebook