KNPI Tanimbar Desak Polisi dan Jaksa Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Aktivis
KNPI Tanimbar Desak Polisi dan Jaksa Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Aktivis
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang aktivis dan pegiat media sosial.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alex Belai, Kamis (13/8/2026).
Menurut Alex, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penyelesaian yang mengutamakan pemulihan, dialog, dan kepentingan para pihak, terutama apabila perkara yang dilaporkan tidak menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat.
“Apalagi kalau dilihat dari kasusnya, tidak sedikit pun menciptakan kegaduhan di ruang publik dan juga tidak secara langsung merugikan pihak manapun,” ujar Alex.
Ia menegaskan, KNPI tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, penanganan perkara yang melibatkan aktivis dan pegiat media sosial harus dilakukan secara objektif, proporsional, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan.
“Kami berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dan menggunakan pendekatan hukum yang tepat. Jangan sampai ke depan sahabat-sahabat aktivis di Tanimbar justru menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang tidak berkeadilan,” tegasnya.
Alex juga mengingatkan agar setiap pihak yang membuat laporan hukum dapat membedakan antara kepentingan penegakan hukum dengan persoalan atau sentimen pribadi.
“Sebagai pelapor juga harus mampu memisahkan sentimen atau dendam pribadi terhadap terlapor,” katanya.
Menurut dia, ruang kritik dan penyampaian pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, kritik terhadap kebijakan maupun persoalan publik tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman atau persoalan pidana tanpa melihat konteks secara utuh.
“KNPI berkomitmen untuk tetap menjaga dan memastikan perlindungan terhadap rekan-rekan aktivis dan pegiat media sosial,” ujar Alex.
Ia meminta kepolisian dan kejaksaan lebih cermat dalam menangani laporan yang bersinggungan dengan aktivitas para aktivis, khususnya yang berkaitan dengan kritik dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap laporan yang melibatkan aktivis. Kritik adalah bagian dari proses demokrasi yang membawa perubahan bagi kehidupan berbangsa, lebih khusus di Tanimbar,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait status serta perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook