Komisi III DPR RI Tinjau Pengawasan Hukum di Sulawesi Tenggara, Tekankan KUHP-KUHAP Baru sebagai Pelindung Hak Rakyat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Komisi III DPR RI Tinjau Pengawasan Hukum di Sulawesi Tenggara, Tekankan KUHP-KUHAP Baru sebagai Pelindung Hak Rakyat

Komisi III DPR RI Tinjau Pengawasan Hukum di Sulawesi Tenggara, Tekankan KUHP-KUHAP Baru sebagai Pelindung Hak Rakyat

Sulawesi Tenggara, Tribunnusantara-web.id Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tenggara untuk memantau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.16/04/2026

Dalam kunjungan tersebut, pimpinan Komisi III menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana bukanlah instrumen untuk memperkuat kekuasaan, melainkan sebagai “tameng” untuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami kawal sampai tuntas. KUHP dan KUHAP baru bukan alat memperkuat kekuasaan, melainkan pelindung hak rakyat,” demikian disampaikan dalam agenda pengawasan tersebut.

Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan transisi regulasi berjalan presisi dan tanpa celah yang dapat merugikan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Komisi III menegaskan kembali prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. “Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah,” menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut.

Selain itu, DPR RI juga menyoroti pentingnya pengawasan hukum di daerah melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta partisipasi masyarakat.

Mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dinilai harus diperkuat agar implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar berpihak pada keadilan.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan reformasi hukum nasional berjalan sesuai tujuan, yakni melindungi hak-hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat di lapangan.

‘Elang’