Komisi III DPRD Kota Ambon Kawal Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Dan Pihak Ketiga Pengelola Parkir Tepi Jalan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 04 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Komisi III DPRD Kota Ambon Kawal Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Dan Pihak Ketiga Pengelola Parkir Tepi Jalan

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Komisi III DPRD Kota Ambon akan mengawal ketat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga yang terpilih untuk mengelola parkir di tepi jalan umum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far Far berharap perjanjian tersebut memiliki legal standing yang kuat serta mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja sama harus jelas, mengikat, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hak dan kewajiban pihak ketiga harus dipenuhi,” ujar Harry Far kepada wartawan usai memimpin rapat mitra dengan Dinas Perhubungan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026)

Menurutnya,  DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Jika pihak ketiga tidak menjalankan kewajibannya, maka sanksi hingga pemutusan kerja sama dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Harry menjelaskan tujuan utama dari kerja sama pengelolaan parkir bukan semata-mata mengejar pendapatan, tetapi untuk menata sistem parkir agar lebih tertib dan teratur.

Hary Far-far berharap Dari penataan tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Ini soal penataan dan keteraturan. Implikasinya tentu ada penerimaan daerah. Sarana dan prasarana juga wajib disiapkan karena ini retribusi,” tandasnya.

Ia juga membantah tudingan adanya intervensi dalam proses pemilihan mitra pengelolaan parkir tepi jalan umum. Tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

Harry menegaskan secara pribadi maupun sebagai Ketua Komisi III, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan atau intervensi dengan pihak manapun terkait proses tersebut.

“Saya tegaskan bahwa tudingan itu adalah fitnah. Pertemuan yang dimaksud tidak pernah terjadi. Kalau ada tuduhan, maka harus dibuktikan,” ujarnya.

DPRD Kota Ambon lanjut Harry, telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, dengan terus mendorong agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Seluruh proses pemilihan mitra telah dipublikasikan secara terbuka oleh Dinas Perhubungan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, maka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ungkap Harry.

“Kalau ada kelompok yang tidak puas, silakan tempuh jalur yang sudah disediakan undang-undang. Jangan menggiring opini atau mempolitisir proses ini,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa, proses pemilihan mitra pengelolaan parkir bukanlah tender atau lelang, melainkan seleksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tender dan bukan lelang. Ini seleksi sesuai amanat Permendagri. Jadi bukan penawaran tertinggi yang menang, tapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi,” jelasnya.

Ia meminta agar media dan masyarakat memahami perbedaan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Ia menegaskan kembali informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kota Ambon memilih penawar terendah adalah keliru, karena yang menjadi dasar penilaian adalah kelengkapan administrasi dan kualifikasi sesuai aturan.

Komisi III DPRD Kota, tetap berkomitmen menjadi mitra yang harmonis, inklusif, dan terbuka bagi Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Perhubungan.

Harry mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara objektif dan berdasarkan fakta, tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan.

“Siapa saja boleh berpendapat, tapi kedepankan fakta. Jangan fitnah dan jangan digiring untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

(H.R)