Komisi III DPRD Maluku Soroti Perubahan Dua Trayek Alat Transportasi Laut Masyarakat MBD R73 Dan R86
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. DPRD Provinsi Maluku menyoroti perubahan dua trayek alat transportasi laut masyarakat Maluku Barat Daya (MBD)
"Ada dua trayek yang berubah yaitu di R73 dan R86. Dan yang berubah total adalah R86 itu sedangkan di R73 itu ada yang dihilangkan," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo kepada awak media Di Lobby Kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon Selasa (20/1/2026)
Wajo mengaku sudah meminta agar sekembalinya teman-teman komisi III DPRD Maluku Barat Daya (MBD) dari sini bisa berkoordinasi lagi dengan Dinas Perhubungan kabupaten untuk mengirim surat ke Dinas Perhubungan Provinsi.
"Nanti di minggu depan kami akan minta agar Gubernur mengusulkan yang baru atas dasar usulan dari masyarakat bahwa untuk trayek R73 dan R86 itu dikembalikan seperti tahun 2025. karena ada beberapa yang hilang dan ada perubahan titik tapi masyarakat meminta agar dikembalikan ke yang tahun 2005," tegas Wajo.
Menurutnya, komisi III dalam Minggu ini penyampaian aspirasi sekaligus akan ke Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan informasi awal setelah mendengarkan masukan dari DPRD Maluku Barat Daya.
"Dengan Dinas Perhubungan, kita minta agar itu direvisi karena permintaan dari masyarakat," terang Wajo.
Terkait kendala lanjutnya, untuk sementara belum ada, hanya tadi berkembang soal yang kemarin kita rapatkan di bulan November 2025 lalu, yang berkaitan dengan harga tiket antara Swasta dan Pemerintah itu Perbedaannya sangat jauh.
Wajo menambahkan bahwa, setelah kembali dari sini kami akan memanggil Dinas Perhubungan kembali dengan pihak-pihak ASDP, PT Pelni dan pihak swasta agar patokan harga itu sesuai dengan peraturan Gubernur.
"Kalau keluar dari Peraturan Gubernur itu dianggap pungli. kalaupun misalkan ada swasta atau Pemerintah yang di bawah atau di atas harga yang ditetapkan alternatifnya Hanya yaitu, merubah peraturan Gubernur dan kalau masih tetap Peraturan Gubernur tidak dirubah maka saksinya adalah pidana,"tegas Wajo.
(H.R)








































Komentar via Facebook