Komisi IV DPRD Maluku Gelar Uji Publik Ranperda Kepariwisataan di Pantai Liang, Janji Buka Akses Modal dan Proteksi Pelaku Usaha

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 04 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Komisi IV DPRD Maluku Gelar Uji Publik Ranperda Kepariwisataan di Pantai Liang, Janji Buka Akses Modal dan Proteksi Pelaku Usaha

Tribun-nusantara.web.id.  MALUKU TENGAH – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku resmi menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kegiatan krusial ini dipusatkan di kawasan wisata Pantai Liang, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang khusus untuk menjadi payung hukum kuat bagi para pelaku ekonomi di sektor pariwisata. Perda ini nantinya tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka lebar peluang intervensi permodalan dari pemerintah bagi para pelaku usaha.

"Hari ini kami melakukan uji publik agar masyarakat memahami arah kebijakan ini. Regulasi ini akan menjadi payung hukum formal. Kami ingin memastikan bapak dan ibu sekalian terlindungi dalam menjalankan roda usaha," ujar Saudah dalam sambutannya, Selasa (4/8/2026).

Dalam forum tersebut, Komisi IV menyerap berbagai aspirasi strategis langsung dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah Maluku Tengah dan Kota Ambon.

Saudah membeberkan, sejumlah masukan krusial yang mendominasi diskusi antara lain tuntutan perluasan peluang usaha, kemudahan akses bantuan modal, hingga urgensi perbaikan fasilitas penunjang di lokasi pariwisata

"Perbaikan fasilitas sangat penting. Jika fasilitasnya prima, maka kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung atau wisatawan akan meningkat secara signifikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Saudah menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan implementasi nyata dari salah satu fungsi utama lembaga legislatif.

"DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan. Di bidang legislasi, kami wajib membentuk Perda setiap tahunnya. Tujuannya satu, yaitu menghadirkan payung hukum yang melindungi rakyat," tegas politisi Gerindra tersebut.

Meski sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlambatan dimulainya acara—mengingat beberapa undangan dari asosiasi travel, perhotelan, usaha religi, transportasi laut, hingga komunitas diving belum seluruhnya hadir di lokasi saat pembukaan, Komisi IV tetap bergerak cepat mengambil langkah taktis agar pembahasan Ranperda kepariwisataan ini berjalan sesuai jadwal.

"Kami berharap agenda ini rampung dengan baik agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat nyata dari Ranperda yang kami susun ini," kata Saudah optimis.

(H.R)