Komnas HAM: Kasatreskrim Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Jurnalis

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Komnas HAM: Kasatreskrim Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Jurnalis

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Negara kembali diuji oleh aparatnya sendiri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam tindakan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kesimpulan itu dituangkan dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, menyusul pengaduan resmi dari penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.

Dipaksa Berdiri Semalaman, Telepon Disita

Dalam laporan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025, terungkap pola intimidasi yang sistematis terhadap empat jurnalis—Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob.

Mereka dilaporkan mengalami kekerasan verbal, dipaksa berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan aparat. Telepon seluler para jurnalis juga disebut dirampas tanpa dasar hukum, sementara pemanggilan dilakukan tanpa surat perintah yang sah.

Komnas HAM menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pembangkangan terhadap prinsip negara hukum, sekaligus ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Propam Bergerak, Korban Tolak Damai

Komnas HAM mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria dan anggotanya, atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah.

Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat mengemuka ditolak mentah-mentah oleh para korban. Mereka menuntut proses hukum tetap berjalan demi efek jera, sekaligus sebagai evaluasi serius atas kultur kekerasan di tubuh Polres Mimika.

Empat Hak Asasi Jurnalis Dilanggar

Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dengan turunan hak sebagai berikut:

Hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 30 dan 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;

Hak atas proses hukum yang adil, sebagaimana Pasal 17 UU HAM;

Hak atas perlindungan pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech;

Hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.

Desakan Sanksi Tegas dan Permintaan Maaf Terbuka

Komnas HAM secara eksplisit meminta Kapolda Papua Tengah untuk:

Mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar profesional, transparan, dan akuntabel;

Mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria;

Memastikan pemulihan penuh bagi korban, termasuk permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat kriminalisasi. Pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika dinilai mendesak.

Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar perlindungan saksi dan pemulihan psikologis segera diberikan kepada keempat jurnalis.

Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Papua

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi relasi aparat keamanan dan jurnalis di Papua. Bagi Komnas HAM, penghormatan terhadap kerja jurnalistik bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara.

Komnas HAM juga mendesak seluruh pihak terkait melaporkan pelaksanaan rekomendasi ini, sebagai ukuran tanggung jawab negara terhadap HAM dan demokrasi.

Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Komisioner Eksternal, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, serta pimpinan terkait.

 

(Evav)