Komnas Perempuan Dorong Pembaruan Perda Pelindungan Perempuan di Maluku, DPRD Targetkan Proses Raperda pada 2027
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. 15 September 2026 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pembaruan regulasi daerah untuk memperkuat pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Maluku. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Konsultasi Penyusunan Muatan Minimal Materi Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Maluku” yang mempertemukan Komnas Perempuan, DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, serta jaringan masyarakat sipil.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menggali secara langsung tantangan, proses, dan aspek teknis pembentukan regulasi di tingkat daerah, sekaligus membahas muatan minimal yang perlu diperkuat dalam regulasi daerah mengenai pemberdayaan dan pelindungan perempuan. Konsultasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan agar regulasi daerah tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan perempuan dan korban kekerasan secara konkret.
Ketua Komnas Perempuan, Ibu Maria Ulfah Anshor, bersama Komisioner Komnas Perempuan, Ibu Rr. Sri Agustin, didampingi Badan Pekerja Komnas Perempuan dari Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, memberikan pemaparan mengenai pentingnya regulasi daerah yang responsif gender dan berbasis hak asasi manusia. Pemaparan tersebut juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan daerah mampu memperkuat pencegahan kekerasan, akses terhadap layanan, pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Provinsi Maluku sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku. Setelah lebih dari satu dekade berlaku, pembaruan regulasi menjadi relevan untuk memastikan kerangka hukum daerah
tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perubahan kerangka hukum nasional, termasuk hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan memandang bahwa regulasi nasional perlu diperkuat melalui regulasi daerah yang kontekstual dan mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan di masing-masing wilayah. Otonomi daerah memberikan ruang strategis bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membangun kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Dalam konsultasi tersebut, jaringan masyarakat sipil turut memberikan pemaparan berdasarkan pengalaman dan kondisi yang mereka temui di lapangan.
Jaringan yang hadir antara lain Ibu Baihajar Tualeka dari LAPPAN Maluku, Ibu Lita dari LBH Saguara, Ibu Lynda dari Gerak Bersama Perempuan/Komnas HAM Maluku, Baihajar Tualeka dari LAPPAN Maluku, Ibu Lusi dari Gerak Bersama Perempuan, serta Ibu Othe dari YPIM/Gerak Bersama Perempuan.
Keterlibatan jaringan masyarakat sipil menjadi penting untuk memastikan penyusunan regulasi mempertimbangkan pengalaman perempuan dan korban kekerasan serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam mengakses keadilan dan layanan. Perspektif tersebut juga diperlukan agar kebutuhan kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, termasuk perempuan dengan disabilitas, perempuan adat, dan perempuan dalam situasi kemiskinan, dapat terakomodasi dalam regulasi daerah.
Dari unsur DPRD Provinsi Maluku, konsultasi dihadiri oleh Bapak Benhur George Watubun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ibu Nita bin Umar selaku anggota Komisi II dan anggota Badan Musyawarah,
Ibu Santi Tekhool selaku Ketua Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah, serta Ibu Rostina selaku anggota Komisi III. Konsultasi memperoleh respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku. Bapak Benhur George Watubun mendorong agar hasil konsultasi dapat ditindaklanjuti menjadi proses legislasi yang konkret. Bapak Benhur juga merekomendasikan agar Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Bappeda sehingga rencana pembaruan regulasi dapat masuk dalam proses perencanaan daerah dan ditargetkan mulai berproses pada 2027.
Bapak Benhur juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan tidak hanya bergerak setelah kekerasan terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan dan upaya preventif. Menurutnya, hasil konsultasi yang telah dilakukan perlu didorong agar dapat diwujudkan menjadi Raperda yang nyata.
Dukungan terhadap pembaruan Perda juga disampaikan Ibu Santi Tekhool. Ibu Santi menyatakan setuju dengan perubahan Perda tersebut dan mendorong agar Raperda dapat menjadi Raperda usul DPRD pada 2027.
Sementara itu, Ibu Nita bin Umar menyampaikan apresiasi terhadap hasil konsolidasi yang dilakukan. Ibu Nita menekankan bahwa proses pembaruan Perda perlu disesuaikan dengan perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027. Dalam pembahasan juga mengemuka bahwa upaya penguatan regulasi tidak semestinya hanya mengandalkan anggaran, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui penguatan kebijakan dan komitmen pemerintah daerah.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, konsultasi turut dihadiri Ibu Faradilla selaku Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Ibu Rosa selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, serta Ibu Napsiah dari DP3A Provinsi Maluku. Keterlibatan Pemerintah Provinsi menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesinambungan antara kebutuhan pembaruan regulasi, proses perencanaan daerah, serta implementasi kebijakan.
Komnas Perempuan menilai respons positif dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai momentum penting untuk melanjutkan pembaruan Perda secara lebih konkret. Proses tersebut perlu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok perempuan, serta berbasis Pada data dan pengalaman perempuan di Maluku
Pembaruan Perda diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan korban setelah kekerasan terjadi, tetapi juga membangun kerangka kebijakan yang komprehensif mulai dari pencegahan, pemberdayaan, pelindungan, akses terhadap layanan, pendampingan hukum, hingga pemulihan korban. Regulasi juga
perlu memastikan adanya perhatian terhadap kondisi dan kebutuhan kelompok perempuan yang menghadapi hambatan atau kerentanan berlapis.
Melalui konsultasi ini, Komnas Perempuan berharap pengalaman Provinsi Maluku dapat menjadi pembelajaran penting dalam merumuskan muatan minimal Perda terkait pemberdayaan dan pelindungan perempuan yang dapat dikembangkan dan disesuaikan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Provinsi Maluku untuk mendorong proses Raperda pada 2027,Komnas Perempuan berharap pembaruan regulasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan, pemenuhan hak perempuan, serta akses terhadap pelindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan di Provinsi Maluku
(H.R)








































Komentar via Facebook