KONFLIK KOPAI DAN SURU-SURU BERAKHIR DAMAI, DUA KEPALA SUKU SEPAKAT HENTIKAN PERSELISIHAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KONFLIK KOPAI DAN SURU-SURU BERAKHIR DAMAI, DUA KEPALA SUKU SEPAKAT HENTIKAN PERSELISIHAN

KONFLIK KOPAI DAN SURU-SURU BERAKHIR DAMAI, DUA KEPALA SUKU SEPAKAT HENTIKAN PERSELISIHAN

Kapolres Asmat Mediasi Kedua Pihak, Perdamaian Ditegaskan untuk Jaga Stabilitas Kabupaten Asmat

AGATS, PAPUA SELATAN, Tribunnusantara-web.id  — Ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat Distrik Kopai dan Distrik Suru-Suru di Kabupaten Asmat akhirnya berujung pada kesepakatan damai.23/9/26

Situasi yang sempat memanas selama kurang lebih dua hari dan berdampak terhadap kondisi keamanan di ibu kota Kabupaten Asmat tersebut kini dinyatakan telah berakhir setelah kedua belah pihak menempuh proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan persoalan dan pandangan masing-masing. Komunikasi kemudian berjalan secara terbuka hingga tercapai kesepakatan untuk menghentikan perselisihan dan kembali hidup berdampingan secara damai.

Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan pernyataan perdamaian oleh dua kepala suku, yakni:

1. Dem inus Kawen, Kepala Suku Kaikar;

2. Isak Giban, Kepala Suku Suru-Suru.

Melalui kesepakatan itu, kedua pihak menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mengedepankan musyawarah apabila di kemudian hari muncul persoalan di tengah masyarakat.

Perdamaian Jangan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Berakhirnya ketegangan tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat Asmat. Sebab, konflik antarkelompok masyarakat apabila tidak segera diredam berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, bukan hanya terhadap keamanan, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan pemerintahan, pendidikan, transportasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, kesepakatan damai yang telah dicapai harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Perdamaian tidak boleh hanya berhenti pada penandatanganan sebuah pernyataan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi tindakan balasan, provokasi, penyebaran informasi yang dapat memperkeruh keadaan, maupun mobilisasi massa yang berpotensi membuka kembali ruang konflik.

Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menempatkan pencegahan konflik, penghentian konflik, serta pemulihan pascakonflik sebagai bagian penting dalam penanganan konflik sosial. Regulasi tersebut juga menekankan penyelesaian perselisihan secara damai serta upaya pemulihan setelah konflik berakhir.

Dengan demikian, perdamaian antara masyarakat Kopai dan Suru-Suru bukan sekadar penyelesaian sesaat, tetapi harus menjadi momentum untuk membangun kembali komunikasi, memperkuat hubungan sosial, dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Peran Kepolisian Dinilai Penting

Langkah mediasi yang dilakukan Kapolres Asmat juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13 UU tersebut menegaskan bahwa tugas pokok Polri antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Pasal 15 memberikan kewenangan kepada Polri untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam situasi seperti yang terjadi di Asmat, pendekatan dialog dan mediasi menjadi sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Namun demikian, seluruh pihak juga harus memahami bahwa kesepakatan damai tidak menghapus kewajiban setiap orang untuk tetap menghormati hukum. Apabila setelah kesepakatan masih terjadi tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, maka penanganannya tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Dengan tercapainya kesepakatan damai, masyarakat Kabupaten Asmat diharapkan tidak lagi memperbesar persoalan melalui isu-isu yang belum terverifikasi.

Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, dan aparat keamanan memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kembali ketegangan.

Perdamaian Kopai dan Suru-Suru menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebesar apa pun masih dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum, dan kearifan masyarakat adat.

Kini, tantangannya bukan lagi bagaimana menghentikan konflik, tetapi bagaimana memastikan konflik tersebut tidak kembali terjadi.

Perselisihan telah dihentikan. Perdamaian telah disepakati. Kini saatnya seluruh masyarakat Asmat menjaga perdamaian bersama.

Asmat Damai, Asmat Bersatu.

Editor: Bruce Elang