KONI Mimika Bergejolak, Pengurus Lama Nilai Musorkablub Inkonstitusional

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KONI Mimika Bergejolak, Pengurus Lama Nilai Musorkablub Inkonstitusional

KONI Mimika Bergejolak, Pengurus Lama Nilai Musorkablub Inkonstitusional

Mimika, Tribunnusantara-web.id Konflik internal di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Mimika kian terbuka ke publik.    

Pengurus lama secara tegas menyatakan dukungan terhadap sikap Simon Kasamol sekaligus melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dinilai menyimpang dari aturan organisasi.30/04/2026

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus lama, Dianu Omaleng, Musorkablub disebut bukan sekadar bermasalah secara teknis, tetapi berpotensi inkonstitusional karena mengabaikan dasar hukum organisasi itu sendiri.

“Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal pelanggaran terhadap aturan main organisasi,” tegasnya.

Sorotan pertama diarahkan pada status kepengurusan yang dinilai masih sah. Selama Surat Keputusan (SK) belum dicabut dan belum ada penetapan demisioner, pengurus lama disebut masih memiliki legitimasi penuh.    

Menggelar forum strategis tanpa melibatkan pengurus aktif dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap struktur resmi organisasi.

Kedua, pelaksanaan Musorkablub dinilai tidak memenuhi prasyarat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).                        

Dalam aturan tersebut, Musorkablub hanya dapat digelar dalam kondisi tertentu, seperti kekosongan kepemimpinan atau adanya pelanggaran berat.

“Jika tidak ada kondisi darurat sebagaimana diatur AD/ART, maka forum tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.

Ketiga, mekanisme pelaksanaan yang disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pengurus aktif memperkuat dugaan adanya proses yang berjalan sepihak.                                

Hal ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Lebih jauh, Dianu menyebut dukungan terhadap pernyataan Simon Kasamol bukan bersifat personal, melainkan cerminan keresahan kolektif di internal KONI Mimika. Ia menilai ada upaya sistematis yang berpotensi mengabaikan tata kelola organisasi yang sah.

Situasi ini membuka potensi konflik yang lebih luas. Jika terbukti melanggar aturan, hasil Musorkablub disebut berisiko tidak diakui oleh tingkatan organisasi di atasnya, termasuk KONI Provinsi Papua Tengah dan KONI Pusat.

“Kalau prosesnya cacat, maka hasilnya juga cacat. Ini bisa berujung pada pembatalan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara Musorkablub belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. Minimnya penjelasan justru memperkuat spekulasi adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi.

Dengan situasi yang terus memanas, publik kini menunggu apakah konflik ini akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, atau justru berlanjut ke ranah sengketa yang lebih besar.

“Elang”