Korda KNPI Maluku Tenggara Tegaskan Musda Sah, DPD I Fokus Terbitkan SK Ketua Terpilih
Korda KNPI Maluku Tenggara Tegaskan Musda Sah, DPD I Fokus Terbitkan SK Ketua Terpilih
Langgur Tribunnusantara-web.id – Koordinator Daerah (Korda) KNPI Maluku Tenggara-Kota Tual, Mudafarsyah Leisubun, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Maluku Tenggara telah berlangsung sesuai mekanisme organisasi dan memiliki legal standing yang jelas.04/07/2026
Menurut Leisubun, sejak awal DPD I KNPI Maluku telah membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh unsur peserta Musda, termasuk para kandidat, untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
"Kami membuka ruang sejak pukul 09.00 pagi hingga sekitar pukul 23.00 malam. Semua peserta Musda, termasuk unsur pimpinan dan para kandidat, telah diberitahukan untuk menghadiri forum. Bahkan Musda juga dihadiri langsung oleh Ketua DPD I KNPI Maluku. Jadi kalau ada yang mengatakan Musda ini ilegal, saya pikir itu tidak benar," tegas Leisubun.
Ia menegaskan, secara organisasi tahapan Musda telah berakhir dan menghasilkan keputusan yang sah. Karena itu, menurutnya, polemik mengenai legalitas Musda tidak lagi relevan untuk diperdebatkan.
"Pada prinsipnya proses Musda sudah selesai dan telah berjalan sesuai prosedur organisasi. Sekarang kami di DPD I sedang berkoordinasi dengan ketua terpilih beserta tim formatur untuk segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujarnya.
Leisubun mengatakan, pihaknya menargetkan SK kepengurusan dapat diterbitkan secepat mungkin agar pelantikan Ketua KNPI Maluku Tenggara terpilih bersama jajaran pengurus dapat dilaksanakan pada Agustus mendatang.
"Kami berharap setelah SK diterbitkan, pelantikan bisa segera dilakukan. Kami juga berharap ketua terpilih tetap menjadi mitra kritis Pemerintah Daerah, mampu merangkul seluruh pemuda di Maluku Tenggara, serta terus mengawal kepentingan dan aspirasi generasi muda," katanya.
Menanggapi kritik terhadap jalannya Musda, Leisubun menegaskan bahwa DPD I telah memberikan kesempatan yang cukup kepada seluruh peserta untuk mengikuti proses persidangan.
"Kami mengikuti sidang sejak pukul 09.00 pagi. Bahkan sidang sempat diskors dan baru dilanjutkan sekitar pukul 15.00. Tidak pernah ada ruang yang kami tutup bagi siapa pun untuk masuk ke arena Musda," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan ketentuan organisasi, DPD I memiliki kewenangan mengambil alih fungsi apabila situasi persidangan dinilai tidak lagi dapat dikendalikan oleh perangkat sidang.
"Itu ada dalam teori dan mekanisme organisasi. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu kami menilai seluruh proses telah selesai, sah, dan memiliki legal standing yang jelas," pungkas Leisubun.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook