KPK Bidik Mantan Menaker, THR Idulfitri Jadi Pemicu

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPK Bidik Mantan Menaker, THR Idulfitri Jadi Pemicu

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan bakal memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Langkah ini dilakukan untuk mengonfirmasi aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya terkait praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momentum Idulfitri dari sejumlah perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) kepada pegawai Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Praktik tersebut terungkap saat penyidik memeriksa eks Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal, serta Eka Primasari yang juga mantan stafsus eks Menaker Ida Fauziah, pada Kamis (11/9/2025).

“Setiap keterangan dari para saksi yang sudah didalami tentu nanti akan dianalisis kebutuhannya seperti apa untuk kemudian mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya praktik pemberian THR dari perusahaan agen TKA kepada pegawai Direktorat PPTKA.

Menurut penyidik, pemberian THR tersebut termasuk uang tidak resmi karena terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

 

Writter : Bruce Elang