KPK Warning Keras: Pemda Dilarang “Pelihara” Polisi dan Jaksa Lewat Dana Hibah

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPK Warning Keras: Pemda Dilarang “Pelihara” Polisi dan Jaksa Lewat Dana Hibah

KPK Warning Keras: Pemda Dilarang “Pelihara” Polisi dan Jaksa Lewat Dana Hibah

Jakarta, Tribunnusantara-web.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Setyo Budiyanto, melontarkan peringatan keras yang menyentak pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pemda ditegaskan tidak boleh lagi memberikan hibah kepada institusi vertikal seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Alasannya jelas: kedua lembaga penegak hukum itu sudah memiliki anggaran negara sendiri. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah menggelontorkan dana hibah, fasilitas, kendaraan, hingga proyek terselubung atas nama “dukungan institusi”.20/05/2026

Peringatan KPK ini memunculkan kecurigaan serius di tengah publik: untuk apa aparat penegak hukum masih menerima hibah dari pemerintah daerah jika mereka seharusnya berdiri independen dan mengawasi penggunaan uang rakyat?

Kalangan akademisi pun ikut angkat suara. Mereka menilai dana hibah semestinya diprioritaskan untuk rakyat kecil, bukan untuk lembaga yang sudah dibiayai APBN.

“Nelayan masih kesulitan melaut, petani masih kekurangan jalan tani, masyarakat miskin masih antre bantuan. Lalu kenapa dana daerah justru diarahkan ke aparat penegak hukum?” tegas salah satu akademisi.

Sorotan paling tajam kini mengarah ke Kabupaten Mimika. Berbagai dugaan kasus korupsi bernilai belasan miliar hingga triliunan rupiah disebut mandek dan tak kunjung dituntaskan. Publik pun mulai mempertanyakan nyali aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Kejaksaan dan kepolisian di Mimika bahkan disebut “ompong” menghadapi dugaan mega korupsi yang berulang kali mencuat ke permukaan. Kondisi itu memicu dugaan liar di masyarakat: apakah hubungan hibah dengan pemerintah daerah membuat penegakan hukum kehilangan taring?

Meski dugaan itu belum terbukti secara hukum, gelombang kecurigaan publik terus membesar. Sebab, ketika aparat menerima fasilitas atau hibah dari pihak yang sewaktu-waktu bisa mereka periksa, independensi hukum dipertaruhkan.

Pernyataan KPK kini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah dan aparat penegak hukum: pemberantasan korupsi tidak boleh tercemar oleh relasi anggaran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Rakyat kini menunggu satu hal sederhana: keberanian aparat membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli dengan hibah.

Editor : Bruce Elang