KRITIK DIBALAS PIDANA, KEPATUHAN DIBALAS POSISI? TAJAMNYA PERTANYAAN PUBLIK DI TANIMBAR
KRITIK DIBALAS PIDANA, KEPATUHAN DIBALAS POSISI? TAJAMNYA PERTANYAAN PUBLIK DI TANIMBAR
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Ketika kritik terhadap pemerintah berujung pada proses hukum, sementara berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, maupun dugaan kerugian daerah justru dipertanyakan penanganannya, publik berhak mengajukan satu pertanyaan mendasar: apakah ruang kritik dan pengawasan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih benar-benar terlindungi?
Pertanyaan itu mengemuka di tengah sorotan terhadap perkara seorang warga yang disebut divonis pidana terkait tulisan dalam grup percakapan “Legislatif Cinai, Eksekutif Cinai.”
Perkara tersebut menjadi penting bukan hanya karena menyangkut satu orang, tetapi karena bersinggungan langsung dengan batas antara kritik terhadap penyelenggara negara, kebebasan berekspresi, dan tindak pidana ujaran kebencian.6/10/26
Namun, penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.
KRITIK PEMERINTAH BUKAN OTOMATIS TINDAK PIDANA
Konstitusi memberikan ruang yang jelas bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar “kritik atau bukan kritik”, tetapi harus dilihat dari substansi ucapan, sasaran ucapan, konteks, maksud, serta unsur pidana yang didakwakan.
RUJUKAN PASAL 242 KUHP JUGA HARUS DIBACA SECARA UTUH
Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap golongan atau kelompok penduduk berdasarkan antara lain ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Karena itu, apabila sebuah perkara menggunakan Pasal 242, pertanyaan hukumnya harus konkret:
Apakah ungkapan yang dipersoalkan memang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok penduduk yang dilindungi oleh pasal tersebut?
Atau sebenarnya ungkapan tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan, lembaga, pejabat, atau cara penyelenggaraan pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus didasarkan pada bukti perkara, bukan sekadar tafsir politik maupun opini publik.
“CINAI” DAN KONTEKS BAHASA TIDAK BOLEH DIPOTONG DARI KONTEKSNYA
Dalam perkara yang disorot masyarakat Tanimbar, makna kata “Cinai” menjadi bagian yang perlu dilihat secara hati-hati.
Jika benar istilah tersebut digunakan oleh penulis untuk mengkritik kebijakan atau perilaku lembaga pemerintahan, maka konteks keseluruhan tulisan harus diperiksa.
Sebaliknya, apabila penegak hukum menemukan bahwa istilah tersebut memang digunakan untuk menyerang atau menimbulkan permusuhan terhadap kelompok penduduk berdasarkan karakteristik yang dilindungi hukum, maka unsur pidana tentu harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bahasa lokal, konteks budaya, maksud penulis, sasaran pernyataan dan dampak nyata dari pernyataan tersebut tidak semestinya dipisahkan dalam proses penegakan hukum.
PUTUSAN MK: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Perkembangan hukum terbaru juga perlu menjadi perhatian.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026 mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat berpotensi mereduksi atau menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Putusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah harus dibedakan secara tegas dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
UU ITE PUN TIDAK BOLEH DIBACA SEBAGAI PASAL PEMBUNGKAM
Dalam konteks komunikasi digital, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga memiliki batas yang harus diperhatikan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan terhadap ketentuan kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. MK menekankan bahwa konten yang dilarang berkaitan dengan tindakan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Karena itu, pernyataan tidak setuju atau tidak suka terhadap seseorang atau kelompok tidak otomatis menjadi tindak pidana kebencian. Unsur-unsur yang ditentukan hukum tetap harus dibuktikan.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI TANIMBAR
Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul.
Jika warga yang menyampaikan kritik dapat dengan cepat berhadapan dengan proses hukum, publik tentu berhak bertanya:
Bagaimana dengan dugaan penyalahgunaan anggaran?
Bagaimana dengan proyek pemerintah yang dipersoalkan masyarakat?
Bagaimana dengan kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan publik?
Apakah laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hukum mendapatkan keseriusan yang sama?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa aparat telah melakukan diskriminasi. Pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum.
Sebab Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
JANGAN SAMPAI MUNCUL EFEK TAKUT
Yang jauh lebih berbahaya bukan hanya ketika seseorang diproses secara hukum.
Yang perlu diawasi adalah ketika masyarakat lain kemudian memilih diam karena takut mengalami hal yang sama.
Jika warga mulai takut menyampaikan kritik, takut bertanya dalam forum publik, takut menulis di media sosial, atau takut mengawasi kebijakan pemerintah, maka kualitas demokrasi lokal ikut dipertaruhkan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga masih berlaku sebagai salah satu landasan perlindungan HAM di Indonesia.
Tentu, kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi fitnah, hasutan, ancaman atau ujaran kebencian. Tetapi sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mengubah kritik kebijakan menjadi kejahatan.
TANIMBAR MEMBUTUHKAN HUKUM YANG TERUKUR
Tanimbar membutuhkan pemerintahan yang dapat dikritik tanpa rasa takut dan aparat penegak hukum yang dapat bekerja tanpa tekanan.
Jika ada warga melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Jika ada pejabat atau pihak lain diduga melakukan pelanggaran hukum, proses hukum juga harus berjalan.
Ukuran yang sama harus berlaku kepada siapa pun.
Sebab negara hukum bukan negara yang hanya menghukum orang yang lemah. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa kekuasaan pun tunduk kepada hukum.
Karena itu, perkara “Legislatif Cinai, Eksekutif Cinai” semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang dihukum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah proses hukum telah membaca konteks secara utuh? Apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi? Dan apakah standar penegakan hukum yang sama juga diterapkan terhadap setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Bukan untuk melemahkan hukum.
Justru untuk memastikan hukum tetap dipercaya.
Sebab ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan kepatuhan dianggap sebagai satu-satunya jalan menuju ruang kekuasaan, demokrasi lokal akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: keberanian warga untuk berbicara.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook