KUA-PPAS Bukan Tempat Menyelundupkan Program Siluman, DPRD dan Pemda Diingatkan Jangan Langgar Rantai Perencanaan
KUA-PPAS Bukan Tempat Menyelundupkan Program Siluman, DPRD dan Pemda Diingatkan Jangan Langgar Rantai Perencanaan
Mimika Tribunnusantara-web.id – Di tengah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), publik diingatkan bahwa dokumen tersebut bukan ruang bebas untuk memasukkan program titipan atau kepentingan dadakan yang tidak pernah lahir dari proses perencanaan resmi.
Pengamat kebijakan daerah, KNDr, menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen paling strategis dalam siklus penganggaran daerah. Pada tahapan inilah DPRD menjalankan fungsi budgeting dengan membedah seluruh rencana yang diajukan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi APBD.
"Jangan salah paham. APBD tidak lahir begitu saja. Kunci utamanya ada di KUA-PPAS. Di sinilah eksekutif dan legislatif menguji seluruh program yang akan dibiayai uang rakyat," tegasnya.
Menurut KNDr, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, KUA-PPAS bukan tempat menciptakan program baru. Dokumen tersebut hanya dapat mengoreksi, mengevaluasi, atau menyesuaikan program yang telah lebih dulu masuk dalam rantai perencanaan pembangunan.03/05/2026
Artinya, jika ada program yang tiba-tiba muncul saat pembahasan anggaran namun tidak pernah dibahas dalam Musrenbang kampung, distrik, kabupaten, hingga dokumen perencanaan daerah, maka publik patut mempertanyakan legalitas dan kepentingan di balik kemunculannya.
"KUA-PPAS bukan pintu belakang untuk menyelundupkan program siluman. Semua program yang menggunakan uang rakyat harus lahir dari proses perencanaan yang sah, bukan karena kedekatan politik, tekanan kelompok tertentu, atau kesepakatan di ruang tertutup," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sistem perencanaan nasional telah mengatur secara tegas mekanisme penyusunan program melalui pendekatan partisipatif, teknokratik, politik, top-down dan bottom-up. Proses tersebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat secara berjenjang.
Karena itu, ketika pembahasan KUA-PPAS berlangsung, yang seharusnya diperdebatkan adalah prioritas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah, bukan menambah daftar proyek baru yang tidak pernah muncul dalam dokumen perencanaan.
KNDr bahkan mengingatkan bahwa praktik memasukkan program di luar rantai perencanaan berpotensi merusak integritas APBD dan membuka ruang kecurigaan publik terhadap proses penganggaran.
"Kalau perencanaan sudah final lalu muncul program baru saat pembahasan anggaran, publik berhak bertanya: ini aspirasi rakyat atau aspirasi elite? Ini kebutuhan daerah atau kepentingan segelintir orang?" ujarnya tajam.
Menurutnya, transparansi pembahasan KUA-PPAS menjadi sangat penting karena pada tahap inilah nasib triliunan rupiah uang rakyat ditentukan.
"KUA-PPAS adalah benteng terakhir sebelum APBD lahir. Jika benteng ini jebol, maka yang masuk bukan lagi prioritas pembangunan, melainkan potensi titipan, proyek pesanan, dan kepentingan yang tidak pernah dimandatkan rakyat," pungkasnya.
Sumber: KNDr
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook