Kuasa Hukum Fauzan Husni Alkatiri Adukan Dugaan Pelanggaran Jurnalistik ke Dewan Pers, Jalur Pidana Disiapkan
Kuasa Hukum Fauzan Husni Alkatiri Adukan Dugaan Pelanggaran Jurnalistik ke Dewan Pers, Jalur Pidana Disiapkan
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri, adik kandung Bupati Seram Bagian Timur (SBT), bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dinilai merugikan kliennya.
Kuasa hukum Fauzan, Imanuel Risto Masela, SH., MH., menyatakan pihaknya akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers sekaligus bentuk penghormatan terhadap prosedur yang berlaku dalam dunia jurnalistik.
Imanuel mengatakan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk pengaduan telah dipersiapkan. Tim kuasa hukum dijadwalkan berada di Jakarta pada Kamis (13/8/2026) untuk menindaklanjuti proses pengaduan tersebut.
"Langkah ke Dewan Pers adalah langkah awal dari seluruh rangkaian proses hukum terhadap pihak yang kami laporkan," ujar Imanuel, Rabu (13/8/2026).
Hormati Mekanisme Dewan Pers, Jalur Hukum Tetap Dipertimbangkan
Imanuel menegaskan bahwa pengaduan ke Dewan Pers bukan berarti pihaknya menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya.
Menurut dia, pihaknya akan terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian pengaduan pers. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya akan berproses bukan saja di Dewan Pers. Setelah ini, proses hukum pidana juga akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi materi pengaduan. Menurutnya, materi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Dewan Pers untuk dinilai berdasarkan ketentuan dan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Minta Hak Klien Dipulihkan, Ruang Perdamaian Tetap Terbuka
Di sisi lain, Imanuel mengatakan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik apabila pihak yang diadukan menunjukkan itikad baik.
Ia menegaskan tujuan utama langkah hukum tersebut adalah memastikan hak dan kepentingan kliennya mendapatkan perlindungan serta penyelesaian yang adil.
"Semua langkah hukum akan kami tempuh sampai klien saya mendapatkan keadilan yang substansial," katanya.
Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan perdamaian. Pihak yang diadukan, kata Imanuel, masih diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila memang terdapat kesalahan dalam pemberitaan atau pernyataan yang dipersoalkan.
"Apalagi yang bersangkutan secara terang-terangan menyatakan klien saya mengintimidasinya secara verbal melalui WhatsApp," ujarnya.
Imanuel menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang tepat agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Media Masih Upayakan Konfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak yang dilaporkan untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab atas pernyataan kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan Dewan Pers maupun proses hukum. Seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pernyataan pihak yang bersangkutan dan masih terbuka untuk dikonfirmasi serta diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Penulis: JCS
Editor: Elang








































Komentar via Facebook