Kuasa Hukum Fauzan Husni Alkatiri Adukan Wartawan ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Fauzan Husni Alkatiri Adukan Wartawan ke Dewan Pers
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri resmi mengadukan seorang wartawan kepada Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Pengaduan tersebut disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Fauzan, Imanuel Risto Masela, S.H., M.H., datang dengan membawa sejumlah bukti dan dokumen pendukung yang menjadi dasar pengaduan.21/08/2026
Dewan Pers Jadi Langkah Awal
Imanuel menegaskan, pengaduan ke Dewan Pers merupakan langkah awal sebelum pihaknya mempertimbangkan proses hukum melalui jalur pidana.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sekaligus memberikan ruang bagi Dewan Pers untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang diadukan.
“Langkah ke Dewan Pers adalah langkah awal untuk seluruh rangkaian proses kepada oknum wartawan tersebut. Setelah ini proses pidana juga akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Imanuel, Kamis.»
Ia menyebut pengaduan tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Pernyataan Intimidasi Dipersoalkan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan bahwa Fauzan Husni Alkatiri disebut melakukan intimidasi verbal melalui aplikasi WhatsApp.
Imanuel menilai setiap tudingan terhadap seseorang harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme Dewan Pers agar duduk perkara dan fakta yang sebenarnya dapat menjadi terang.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sampai klien kami mendapatkan keadilan yang substantif,” tegasnya.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Meski memilih jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara komunikasi.
Imanuel mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada wartawan yang diadukan untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka apabila pernyataan yang disampaikan terbukti tidak sesuai dengan fakta.
“Kami tetap membuka ruang kepada yang bersangkutan untuk berkomunikasi dan meminta maaf secara terbuka,” pungkasnya.
Pengaduan ini kini menjadi ranah Dewan Pers untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip dan kode etik jurnalistik. Sementara itu, pihak Fauzan menyatakan siap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum apabila persoalan tersebut tidak selesai melalui mekanisme Dewan Pers.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook