Kunjungan Dirut BPJS Kesehatan ke Malra Jadi Momentum Perkuat Layanan dan Kepesertaan JKN
Kunjungan Dirut BPJS Kesehatan ke Malra Jadi Momentum Perkuat Layanan dan Kepesertaan JKN
Langgur Tribunnusantara-web.id — Bupati Maluku Tenggara (Malra), H.M. Thaher Hanubun, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Rasyid, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah instansi vertikal terkait, menyambut kunjungan kerja Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., beserta rombongan di Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra, Langgur, Rabu (7/10/2026).
Penyambutan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja pimpinan BPJS Kesehatan ke Kabupaten Maluku Tenggara. Setelah tiba di bandara, rombongan kemudian mengikuti pertemuan bersama pemerintah daerah dan jajaran terkait.
Kunjungan ini memiliki arti strategis karena persoalan jaminan kesehatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga menyangkut akses, mutu pelayanan, kepastian memperoleh layanan, serta keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks Maluku Tenggara sebagai daerah kepulauan, tantangan akses pelayanan kesehatan memiliki karakter tersendiri. Jarak antarpulau, transportasi, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN Bukan Sekadar Soal Kepesertaan
Program JKN memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU tersebut menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjadi dasar pembentukan dan penyelenggaraan BPJS, termasuk fungsi, tugas, kewenangan, kepesertaan, iuran, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan lembaga tersebut.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Perpres 59/2024 menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Regulasi tersebut juga menegaskan hak peserta untuk memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan ketentuan kelas rawat inap standar.
Karena itu, ukuran keberhasilan JKN tidak semestinya berhenti pada angka kepesertaan.
Masyarakat harus benar-benar dapat merasakan manfaatnya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Tantangan Daerah Kepulauan Harus Mendapat Perhatian
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran BPJS Kesehatan menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi dalam menjawab tantangan pelayanan kesehatan di daerah.
Pemerintah daerah mempunyai kepentingan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan secara baik, sedangkan BPJS Kesehatan memiliki mandat menjalankan program jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya harus berjalan beriringan.
Apalagi, persoalan kesehatan masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu lembaga. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kerangka tersebut, kunjungan Dirut BPJS Kesehatan ke Maluku Tenggara dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus melihat secara langsung kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan.
Pelayanan Harus Mudah, Adil dan Tidak Diskriminatif
Prinsip pelayanan publik juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Artinya, pelayanan kepada masyarakat harus diselenggarakan berdasarkan standar pelayanan, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Dalam penyelenggaraan JKN, prinsip tersebut menjadi semakin penting. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kepesertaan, prosedur memperoleh layanan, rujukan, obat dan tindakan medis yang dijamin sesuai ketentuan, hingga mekanisme pengaduan apabila menghadapi kendala.
Dengan demikian, koordinasi antara Pemkab Maluku Tenggara dan BPJS Kesehatan diharapkan tidak berhenti pada seremoni penyambutan atau pertemuan formal.
Yang lebih penting adalah tindak lanjut dan dampaknya bagi masyarakat.
Momentum Memperkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito ke Maluku Tenggara juga berlangsung di tengah perhatian nasional terhadap penguatan kualitas layanan JKN.
Pada September 2026, pemerintah pusat membahas penguatan BPJS Kesehatan, termasuk dukungan terhadap kondisi keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada rumah sakit serta masyarakat. Pemerintah juga menekankan bahwa perbaikan aspek keuangan harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Konteks tersebut membuat kunjungan ke daerah menjadi penting. Kebijakan nasional pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat hingga daerah kepulauan seperti Maluku Tenggara.
Bupati Thaher Hanubun bersama jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyampaikan kebutuhan daerah dalam pelayanan kesehatan dan kepesertaan JKN.
Sebab, jaminan kesehatan bukan sekadar kartu kepesertaan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi bagaimana memastikan ketika mereka sakit, akses pelayanan tersedia, prosedurnya jelas, pelayanan bermutu, dan hak peserta benar-benar terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook