Kurang dari Sehari, Polres Tual Ringkus Pelaku Penikaman Pelajar SMP di Pasar Tual
Tual, Tribunnusantara.web.id | Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi aparat Kepolisian Resor Tual untuk membekuk pelaku utama kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMP. Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIT, di kawasan Pasar Tual yang kala itu tengah dipadati warga menikmati hiburan joget.
Kronologi berawal ketika korban, Komar Safik Renggur (15 tahun), pelajar asal Kompleks Wara, Kecamatan Dullah Selatan, tanpa sengaja bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku. Perselisihan kecil itu berubah menjadi keributan. Di tengah suasana riuh musik dan keramaian, pisau justru bicara. Komar ditikam hingga tak tertolong.

Polisi bergerak cepat. Sebanyak 13 saksi diperiksa untuk mengurai simpul peristiwa. Hasilnya, satu nama mengerucut: WR alias Oming (21 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman. Ia sempat melarikan diri, namun langkahnya terhenti oleh tim opsnal Satuan Reserse Kriminal. Kini, Oming meringkuk di ruang tahanan Polres Tual.
“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat korban masih anak di bawah umur, ancaman hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat,” ujar Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya.
WR dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terprovokasi emosi sesaat. Ia juga mengingatkan warga Kota Tual agar tidak mudah tersulut isu di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Keamanan kota ini tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Tual tetap kondusif,” kata Adrian menutup pernyataannya.
Writter ?Bruce Elang?








































Komentar via Facebook