Laporan Berbulan-bulan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Komitmen Penyidik Usut Terlapor Benyamin

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Laporan Berbulan-bulan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Komitmen Penyidik Usut Terlapor Benyamin

Laporan Berbulan-bulan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Komitmen Penyidik Usut Terlapor Benyamin

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Mimika hingga kini masih menjadi sorotan korban. Pasalnya, meski laporan telah dibuat sejak Maret 2026, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan, termasuk pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan bernama Benyamin.23/8/26

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Tengah Resor Mimika, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Surat tersebut ditandatangani pada 15 Maret 2026 dan mencantumkan Tabita Djonler sebagai pelapor.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelapor menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor berinisial atau bernama Benyamin. Namun, menurut korban, proses penanganan perkara hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan yang diharapkan.

Korban mengaku telah berulang kali menunggu janji penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, hingga kini pihak yang dilaporkan disebut belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani laporan yang telah disampaikan secara resmi.

Lebih jauh, korban bahkan mengaku muncul dugaan dan kecurigaan bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berjalan di tempat. Korban juga menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan intervensi atau pemberian sesuatu kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Namun, dugaan tersebut merupakan kecurigaan korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan resmi.

“Penyidik sudah berulang kali berjanji akan memanggil terlapor, tetapi sampai sekarang belum juga dilakukan. Kami hanya ingin perkara ini diproses secara profesional dan transparan,” demikian keluhan korban.

Korban berharap pimpinan Polres Mimika memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurut korban, kepastian hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan tanda terima laporan. Setelah laporan diterima, masyarakat berhak mengetahui apakah perkara tersebut sedang diselidiki, apakah saksi telah diperiksa, serta apa alasan terlapor belum dipanggil.

Karena itu, korban mendesak penyidik segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan.

Korban juga meminta apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan proses belum dapat dilanjutkan, penyidik menyampaikannya secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kini sorotan bukan hanya tertuju pada terlapor, tetapi juga pada keseriusan aparat dalam memastikan laporan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa kepastian penanganan.

Pihak Polres Mimika juga diharapkan memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk mengenai apakah Benyamin telah dipanggil atau belum serta tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses berdasarkan hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Editor Bruce Elang