Laporan Dugaan Penipuan Belum Bergerak, Korban Minta Kapolres Mimika Evaluasi Kinerja Penyidik.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Laporan Dugaan Penipuan Belum Bergerak, Korban Minta Kapolres Mimika Evaluasi Kinerja Penyidik.

Laporan Dugaan Penipuan Belum Bergerak, Korban Minta Kapolres Mimika Evaluasi Kinerja Penyidik.

Timika Tribunnusantara-web.id – Harapan memperoleh keadilan berubah menjadi kekecewaan bagi Tabita Djonler, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Mimika sejak 15 Maret 2026,sudah empat bulan berlalu, pelapor mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.16/07/2026

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, dengan terlapor berinisial Benyamin Simbiak. Namun menurut pelapor, hingga kini proses hukum yang diharapkan berjalan justru belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

"Kami sudah mengikuti semua prosedur hukum, datang melapor, memberikan keterangan, dan menunggu sesuai arahan penyidik. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian apa pun. Kami merasa laporan ini seolah hanya menjadi berkas yang tersimpan tanpa tindak lanjut," ungkap keluarga pelapor.

Menurut keluarga, mereka telah beberapa kali menghubungi penyidik untuk meminta informasi mengenai perkembangan perkara. Namun jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta bersabar sambil menunggu penyidik menghubungi kembali.

  "Setiap kami datang atau menghubungi penyidik, jawabannya selalu, 'Ibu pulang dulu, nanti kami hubungi.' Sampai hari ini kami belum menerima informasi lanjutan mengenai sejauh mana proses penyidikannya," ujar keluarga pelapor.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya menyampaikan rencana akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor di kawasan Pos 400, Kuala Kencana. Namun hingga berita ini ditulis, keluarga mengaku belum memperoleh informasi apakah langkah tersebut telah dilaksanakan.

Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan efektivitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

  "Kami hanya meminta kepastian. Kalau laporan masyarakat harus menunggu berbulan-bulan tanpa informasi yang jelas, lalu ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan? Kami datang dari jauh, mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya karena percaya kepada proses hukum," katanya.

Keluarga berharap setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pencari keadilan.

Mereka juga meminta Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak S.l.K. M.Tr.Mil.,Han., melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

 "Kami berharap Bapak Kapolres dapat mengevaluasi penanganan perkara ini. Kami percaya Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan. Karena itu kami berharap laporan kami juga mendapatkan kepastian sesuai prosedur yang berlaku," ujar keluarga pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Mimika mengenai perkembangan penyidikan atas laporan yang telah diajukan sejak Maret 2026.

Editor: Bruce Elang